Jember (Antaranews Jatim) - Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKAPMII) Jember, Jawa Timur mengecam sejumlah kasus kekerasan yang dialami beberapa tokoh agama yang terjadi di berbagai daerah selama beberapa pekan terakhir.
"Maraknya aksi kekerasan terhadap tokoh agama dengan alasan apapun tidak dapat dibiarkan dan tidak dibenarkan, apalagi mengatasnamakan agama," kata Ketua Umum IKAPMII Jember Akhmad Taufiq di Jember, Selasa.
Beberapa kasus kekerasan tersebut dialami KH Umar Basri (Pengasuh Ponpes Al Hidayah Cicalengka), Ustadz Prawoto (Komandan Brigade PP Persis), Biksu Mulyanto Nurhalim, Kasus penyerangan di Gereja Santa Lidwina di Sleman, dan KH Hakam Mubarok (Pengasuh Ponpes Karang Asem Paciran Lamongan).
"Secara konstitusional dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, maka negara memiliki kewajiban menjamin kehidupan masyarakat dengan penuh rasa aman, damai, dan sejahtera," tuturnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, tidak dapat dibenarkan jika terjadi tindakan atas nama apapun dan dengan motif apapun yang dapat menciptakan dan mengganggu rasa aman, damai, dan kesejahteraan masyarakat tersebut.
"Untuk itu, PC IKAPMII Jember memberikan pernyataan sikap bahwa maraknya aksi kekerasan terhadap tokoh agama tersebut tidak dapat dibenarkan, baik dalam kaidah konstitusional dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, maupun dalam kaidah agama apapun," katanya.
Poin kedua, lanjut dia, negara harus hadir melalui lembaga kepolisian untuk segera mungkin melakukan tindakan yang dianggap perlu demi pemulihan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah setempat.
"Bagaimanapun atas kasus dan kondisi yang terjadi, tindakan itu jelas mengganggu ketertiban dan keamanan yang dapat menciptakan kecemasan tersendiri di tengah masyarakat, sehingga harus dapat diatasi," ucap dosen di Universitas Jember itu.
Ia juga mengimbau masyarakat secara umum, agar tetap tenang dan tetap berhati-hati di tengah kondisi demikian, serta perlu diberikan kepercayaan sepenuhnya kepada aparat kepolisian untuk segera mungkin memulihkan kondisi keamanan dan ketertiban.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Maraknya aksi kekerasan terhadap tokoh agama dengan alasan apapun tidak dapat dibiarkan dan tidak dibenarkan, apalagi mengatasnamakan agama," kata Ketua Umum IKAPMII Jember Akhmad Taufiq di Jember, Selasa.
Beberapa kasus kekerasan tersebut dialami KH Umar Basri (Pengasuh Ponpes Al Hidayah Cicalengka), Ustadz Prawoto (Komandan Brigade PP Persis), Biksu Mulyanto Nurhalim, Kasus penyerangan di Gereja Santa Lidwina di Sleman, dan KH Hakam Mubarok (Pengasuh Ponpes Karang Asem Paciran Lamongan).
"Secara konstitusional dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, maka negara memiliki kewajiban menjamin kehidupan masyarakat dengan penuh rasa aman, damai, dan sejahtera," tuturnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, tidak dapat dibenarkan jika terjadi tindakan atas nama apapun dan dengan motif apapun yang dapat menciptakan dan mengganggu rasa aman, damai, dan kesejahteraan masyarakat tersebut.
"Untuk itu, PC IKAPMII Jember memberikan pernyataan sikap bahwa maraknya aksi kekerasan terhadap tokoh agama tersebut tidak dapat dibenarkan, baik dalam kaidah konstitusional dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, maupun dalam kaidah agama apapun," katanya.
Poin kedua, lanjut dia, negara harus hadir melalui lembaga kepolisian untuk segera mungkin melakukan tindakan yang dianggap perlu demi pemulihan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah setempat.
"Bagaimanapun atas kasus dan kondisi yang terjadi, tindakan itu jelas mengganggu ketertiban dan keamanan yang dapat menciptakan kecemasan tersendiri di tengah masyarakat, sehingga harus dapat diatasi," ucap dosen di Universitas Jember itu.
Ia juga mengimbau masyarakat secara umum, agar tetap tenang dan tetap berhati-hati di tengah kondisi demikian, serta perlu diberikan kepercayaan sepenuhnya kepada aparat kepolisian untuk segera mungkin memulihkan kondisi keamanan dan ketertiban.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018