Jakarta, (Antara) - Kementerian Luar Negeri melalui KJRI Penang membantu menyelamatkan pekerja migran atau tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia atas nama Ida Nahak yang mengaku tidak dibayar gajinya selama tujuh tahun dan tidak diizinkan pulang oleh majikan.

"Konjen RI Penang, Iwanshah Wibisono, turun langsung mendatangi rumah majikan bersama kepolisian Pulau Penang," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Lalu Muhammad Iqbal melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa.

Kabar Ida Nahak yang tidak digaji dan tidak diizinkan pulang sempat viral di media sosial.

Segera setelah menerima informasi terebut, KJRI Penang berkoordinasi dengan Kepulauan Pulau Penang dan mendatangi rumah majikan Ida Nahak.

Ida Nahak, yang diketahui mempunyai nama asli Petronela Nahak (PT) selanjutnya dibawa ke kantor polisi dalam keadaan sehat dan aman untuk dimintai keterangan.

Dari keterangan yang diperoleh diketahui bahwa PT berangkat ke Malaysia pada 2009 dan bekerja secara legal.

PT mengaku tidak mengalami kekerasan fisik apapun, namun mengaku bahwa dia tidak dibayar gaji dan tidak diizinkan pulang ke kampung halaman oleh majikan.

Pihak kepolisian setempat masih akan melakukan pendalaman terhadap dua hal yang menjadi pengakuan tersebut.

Di media sosial, Ida Nahak alias Petronela Nahak dikabarkan sedang mengalami masalah dalam pekerjaannya, tidak dibayar gajinya selama tujuh tahun dan kemudian meminta bantuan perwakilan RI di Malaysia.

Saat ini PT sudah dibawa ke "shelter" KJRI Penang sembari menunggu penyelesaian kasusnya.

Neni Kurniawati, diplomat wanita anggota Tim Perlindungan WNI KJRI Penang mengatakan timnya akan bertemu dengan agen perekrut untuk menyelesaikan hak-hak yang bersangkutan.

Sementara itu Lalu Muhammad Iqbal mengimbau kepada masyarakat jika mengetahui ada WNI atau pekerja migran Indonesia yang menghadapi masalah jangan hanya diviralkan di media sosial tetapi segera dilaporkan ke hotline Perlindungan WNI Kemlu di +62 812 900 700 27 sehingga Kemlu dapat segera memberikan pertolongan yang dibutuhkan.

"Jika seorang WNI menghadapi masalah di luar negeri yang dibutuhkan pasti pertolongan secepatnya. Jadi segera adukan atau laporkan kepada kami dengan informasi sedetail mungkin", ucap Iqbal.(*)

Pewarta: Aditya E.S. Wicaksono

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018