Gresik (Antaranews Jatim) - Bupati Gresik, Jawa Timur, Sambari Halim Radianto melarang tim perizinan yang dibentuk pemerintah daerah setempat untuk menerima pungutan atau suap, dan menjalankan tugas sesuai dengan kewenangannya.

"Kami minta agar tim menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan. Artinya, jangan sampai tim verifikasi tersebut menerima suap apalagi melakukan pungutan terhadap perusahaan-perusahaan," kata Sambari di Gresik, Kamis.

Sambari di hadapan anggota tim perizinan yang dibentuk mengatakan setiap anggota tim akan melakukan verifikasi perizinan terhadap perusahaan di Gresik karena masih banyak perusahaan yang beroperasi namun belum berizin.

Sambari mengaku tim perizinan khusus ini dibentuk untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gresik, dan tim terbagi menjadi empat kelompok dengan melibatkan tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Dari empat kelompok yang ada, masing-masing tim akan mengunjungi dua perusahaan di wilayah Driyorejo untuk melakukan verifikasi dan pembinaan, dan apabila menemukan perusahaan belum berizin, pemkab akan melakukan pembinaan dan pengawasan," katanya.

Selain melakukan pembinaan, kata Sambari, tim tersebut juga mencari informasi perusahaan yang belum memenuhi kelengkapan perizinan, serta memberikan pengarahan bagi perusahaan yang belum memenuhi kelengkapan legal formal perizinan agar segera dilengkapi.

"Dalam sepekan, masing-masing tim akan melaksanakan tugas sebanyak tiga kali. Sehingga seluruh tim bisa mengunjungi 24 perusahaan, dan selama satu bulan bisa mengadakan kunjungan kepada 96 perusahaan," katanya.

Sambari mengaku, Pemkab Gresik kini juga telah memberikan kemudahan bagi perusahaan yang ingin melengkapi perizinan dan pelayanan terbaik bagi perusahaan, sehingga diharapkan seluruh perusahaan memiliki legal formal dan izin yang lengkap, agar tidak ada permasalahan di kemudian hari.

Sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Gresik, Suyono mengatakan pemkab menargetkan peningkatan PAD 2018 mencapai Rp600 miliar, dari capaian tahun 2017 sebesar Rp200 miliar.

Untuk itu, kata Suyono, dibentuklah tim percepatan peningkatan PAD Kabupaten Gresik dengan nama Tim Tujuh, dan melibatkan tujuh OPD masing-masing Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Bapelitbangda, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Satpol PP, Badan Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan.*

Pewarta: Abdul Malik Ibrahim

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018