Tulungagung (Antaranews Jatim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mengumumkan dua partai politik yang dilakukan verifikasi faktual di wilayahnya, yakni PKPI dan PBB dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) atau belum lolos, karena masalah keanggotaan.

"KPU sudah memberikan waktu kepada semua parpol peserta pemilu, termasuk dua parpol yang dinyatakan BMS ini. Tapi tetap tidak bisa memenuhi ketentuan yang diatur dalam PKPU," kata Ketua KPU Tulungagung Suprihno di Tulungagung, Sabtu.

Suprihno menjelaskan, verifikasi faktual terhadap parpol meliputi verifikasi keanggotaan, kepengurusan tetap, keterwakilan perempuan, dan domisili kantor.

Kata dia, verifikasi keanggotaan bisa dinyatakan memenuhi syarat (MS), dengan ketentuan pihak parpol mampu menghadirkan minimal lima (5) persen dari jumlah anggota untuk disampling.

Selain itu, parpol bersangkutan harus memiliki kepengurusan tetap, mulai dari ketua, sekretaris dan bendahara (SKB).

Dalam struktur kepengurusan parpol itu harus memiliki keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen dari jumlah pengurus untuk bisa dinyatakan memenuhi syarat atau MS, katanya.

"Dan yang terakhir terkait domisili kantor juga harus jelas. Jadi ada empat item yang diverifikasi," ujarnya.

Selama masa pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2019 yang berlangsung mulai 30 Januari hingga 1 Februari, KPU Tulungagung menerima berkas pendaftaran dari 13 parpol yang memiliki kepengurusan cabang di Tulungagung.

Parpol itu antara lain terhadap 13 parpol, diantaranya Partai Golkar, PKB, PKPI, Gerindra, PKS, PDIP, Demokrat, Nasdem, PAN, PPP, Hanura, PBB dan Garuda.

Namun setelah diteliti dan dilakukan verifikasi faktual, PBB dan PKPI dinyatakan BMS alias belum memenuhi syarat (BMS).

PKPI dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS), sebab ketika pelaksanaan verfak keanggotaan dari jumlah anggota sekitar 1.003 orang, pihak parpol harus bisa menghadirkan anggota sebanyak lima persen atau sekitar 50 anggota untuk disampling.

Sementara PBB dinyatakan BMS mulai dari verifikasi kepengurusan, kantor, keterwakilan perempuan 30 persen dan kehadiran perwakilan anggota sebanyak lima persen.

Dengan demikian, PBB belum bisa memenuhi persyaratan dalam verfak parpol peserta pemilu 2019.

"Namun, demikian untuk parpol yang dinyatakan BMS, dapat melakukan perbaikan selama tiga hari sejak Sabtu (3/2) hingga Senin (5/2). Yang nantinya akan di verfak kembali pada Selasa (6/2)," kata Suprihno. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018