Tulungagung (Antaranews Jatim) - Lebih dari 25 ribu anak di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, diproyeksikan segera menerima kartu identitas anak (KIA) selama kurun 2018, sebagai pengganti kartu tanda penduduk (KTP) sebagaimana dimiliki warga dewasa.

"Kartu identitas anak atau KIA ini merupakan program nasional yang sedang dilakukan ujicoba pelaksanaannya di beberapa daerah di Indonesia. Tulungagung menjadi salah satu daerah yang mendukung program ini," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung Justi Taufik di Tulungagung, Sabtu.

Namun jumlah tersebut diakui masih jauh dibanding total penduduk usia anak, sejak baru lahir hingga sebelum usia 17 tahun yang di Tulungagung ini diperkirakan mencapai 250 ribu.

"Daerah-daerah yang sudah melaksanakan program KIA ini merupakan kota/kabupaten yang ditunjuk oleh pusat dan mendapat bantuan dari pusat," katanya.

Namun, Tulungagung memilih jalur mandiri. Program KIA dilaksanakan pemerintah daerah setempat dengan menggunakan APBD Tulungagung 2018 sebesar Rp500 juta.

Anggaran tersebut selanjutnya digelontor operasional serentak dengan target 10 persen dari 250 ribu jumlah anak yang ada di Tulungagung, atau sekitar 25 ribu anak, dengan cara menggandeng lembaga sekolah tingkat SD/MI se-Kabupaten Tulungagung.

"Untuk senjutnya penganggaran dilakukan bertahap sampai seluruh anak mendapat KIA," katanya.

Adapun syarat dalam kepengurusan KIA ini, yaitu anak yang sudah memiliki akte kelahiran.

Sedangkan yang belum memiliki akte kelahiran, lebih baik mengurus dulu akte kelahirannya.

"Kami ambil sampel dari 209 lembaga tingkat SD/MI yang dekat, sehingga kami bisa mencaetak saat ini sekitar 250 KIA," katanya.

Justi menuturkan, tujuan kepemilikan KIA sendiri yakni untuk identitas jati diri anak.

Kalau mereka belum dewasa maka anak wajib memiliki KIA, namun kalau sudah dewasa harus memiliki KTP elektronik. Untuk usia kepemilikan KIA dimulai dari usia 0 hingga 17 tahun.

"Dengan KIA dapat mempermudah ketika anak memesan tiket kereta api, tanpa harus repot membawa kartu keluarga (KK), jadi cukup dengan KIA," kata Justi.

Dalam pelaksanaan program nasional tersebut Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung mendapatkan dua unit mobil pelayanan administrasi kependudukan.

Satu unit mobil digunakan untuk kegiatan pencetakan administrasi kependudukan, sedangkan satu unit lainnya untuk pencatatan administrasi.

"Ini adalah merupakan upaya dari Pemkab Tulungagung untuk mempercepat pelayanan kepada warga masyarakat, dan sekiranya dapat diketahui bersama memang dengan keterbatasan alat mengakibatkan antrian panjang," katanya.

Pelayanan permohonan administrasi melalui mobil pelayanan ini dipastikan tidak membutuhkan waktu panjang.

Jika sebelumnya antrean kepengurusan memakan waktu 2-3 jam, dengan adanya mobil ini diharapkan bisa mengurangi antrean panjang sehingga waktunya juga lebih efisien.

"Dengan adanya dua unit kendaraan ini diharapkan bisa mengurangi jumlah antrean," ujar Justi Taufik. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018