Madiun (Antaranews ) - Panwaslu Kota Madiun menegur bakal pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun Harryadin Mahardika dengan Arief Rahman karena melakukan kegiatan di sebuah sekolah di wilayah setempat pada Minggu tanggal 28 Januari 2018.
Ketua Panwaslu Kota Madiun Kokok Heru Purwoko di Madiun, Jumat mengatakan teguran diberikan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan pemanfaatan sekolah untuk kegiatan politik. Dalam kegiatan itu, pasangan calon tersebut menjadi narasumber pada acara pengenalan kampus di SMKN 3 Kota Madiun.
"Kami mendapat laporan yang lengkap dengan barang bukti adanya kegiatan sekolah yang dihadiri bakal pasangan calon. Kami terus menindaklanjutinya," ujar Kokok Heru kepada wartawan.
Pihaknya lalu meminta klarifikasi semua pihak yang terkait dengan kegiatan tersebut. Mulai dari menegur paslon, kepala sekolah, juga panitia acara Kampus Ekspo sekolah setempat.
Berdasarkan keterangan panitia, acara itu rutin diadakan Barisan Organisasi Mahasiswa Madiun terdiri dari mahasiswa asli Kota Madiun yang kuliah di perguruan tinggi Jawa dan Bali.
Acara pengenalan kampus itu ditujukan kepada siswa kelas tiga yang ingin meneruskan ke perguruan tinggi. Dari situ dilaporkan acara itu dihadiri bakal pasangan calon.
Pihaknya telah memberikan teguran keras kepada pasangan calon dari jalur perseorangan itu atas kunjungannya ke sekolah tersebut. Panwaslu meminta agar sekolah tidak dimanfaatkan untuk kepentingaan politik.
"Kegiatan kampanye di sekolah jelas menyalahi aturan yang berlaku. Karena itu harus diperingatkan. Apalagi pimpinan tertinggi sekolah adalah kepala sekolah yang berstatus aparatur sipil negara," kata dia.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017, dijelaskan dan diatur bahwa kegiatan politik praktis dilarang dilakukan di sekolah dan tempat ibadah.
Panwaslu Kota Madiun sudah memberikan teguran keras kepada semua pihak yang terlibat agar kegiatan serupa tidak terulang lagi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018