Sidoarjo (Antaranews Jatim) - Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, selaku terdakwa kasus dugaan korupsi proyek APBD Kota Batu didakwa telah menerima mobil Alphard seharga Rp1,6 miliar pada persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat.

Jaksa KPK, Iskandar Marwanto menilai jika terdakwa ini telah menerima hadiah berupa mobil Alphard warna hitam dari rekanan bernama Filipus Tiap yang yang juga menjadi terdakwa (berkas terpisah) dalam persidangan sebelumnya.

"Terdakwa kemudian menjanjikan akan membantu memenangkan proses lelang pengadaan seragam dan mebeler yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Batu," katanya.

Atas perbuatannya itu, jaksa KPK menyebut dakwaan dengan Pasal 12 huruf a dab Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Menanggapi dakwaan itu, pengacara terdakwa Agus Dwi Warsono, mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi terkait dengan kasus ini dan berlanjut ke pembuktian.

"Kami akan lanjut ke materi pokok perkara dan pembuktian apakah yang disampaikan jaksa dalam dakwaan tersebut sesuai dengan berkas pemeriksaan yang dilakukan kepada saksi," ujarnya, usai persidangan.

Ia mengatakan, pihaknya juga akan menyiapkan sejumlah saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan terkait dengan kasus ini.

"Tentunya kami sudah menyiapkan beberapa orang saksi, nanti akan diketahui siapa saksi-saksi tersebut," katanya, menambahkan.

Dalam persidangan dengan Ketua Majelis Hakim Unggul Warso Murti ditunda pada pekan depan tanggal 9 Februari dengan agenda saksi.

"Sidang ditunda pada pekan depan tanggal 9 Februari," ujarnya.

Eddy Rumpoko tertangkap tangan oleh tim KPK atas dugaan menerima suap dari rekanan Filipus Tjap dan berhasil menyita uang tunai sekitar Rp300 juta.(*)

Video Oleh Indra Setiawan


Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018