Sidoarjo, (Antaranews Jatim) - Arief Kusdiarto selaku pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo mengaku kecewa atas pelayanan yang kurang memuaskan dan terpaksa mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Sidoarjo, Rabu.

"Kedatangan saya ke kantor polisi ini ingin mengeluhkan perihal pemberian obat di bagian farmasi RSUD Sidoarjo karena tidak memberikan obat secara utuh," ujarnya di Mapolresta Sidoarjo.

Ia mengemukakan, kedatangannya ke Polresta Sidoarjo untuk meminta petunjuk atas apa yang harus tempuh selanjutnya terkait kejadian yang dialaminya itu.

"Seharusnya saya mendapatkan obat jantung secara utuh selama 30 hari tetapi oleh pihak rumah sakit saya hanya diberikan obat selama tujuh hari saja, sedangkan sisanya harus dipenuhi secara pribadi," katanya.

Ia menjelaskan, alasan dari rumah sakit tidak diberikannya obat secara utuh tersebut dikarenakan obat jantung tersebut tidak termasuk dalam tanggungan yang dklaimkan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Karena alasan tidak bisa diklaim tersebut, maka obatnya tidak diberikan secara utuh, tetapi hanya diberikan selama tujuh hari saja, dan kami sangat keberatan dengan kondisi ini," ujarnya.

Sementara itu, Kanit Manajemen Layanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Sidoarjo, Erwin Widjajanto menyatakan, jika pasien peserta BPJS Kesehatan tidak boleh lagi melakukan iur bayar terkait dengan indikasi medis.

"Dan masalah jantung merupakan indikasi medis, sudah sepatutnya dibayar penuh oleh pihak BPJS Kesehatan," ujarnya.

Menanggapi permasalahan ini, Humas RSUD Sidoarjo, Ahmad Zainuri, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya masih belum bertemu dengan pasien yang bersangkutan.

"Namun ada kemungkinan kalau obat jantung yang dimaksudkan pasien itu masih belum masuk kedalam daftar e-katalog jenis obat yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan," katanya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018