Jember (Antaranews Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, Jawa Timur melakukan verifikasi faktual terhadap 14 partai politik (parpol) sejak Selasa (30/1) hingga Kamis (1/2) sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018.

"Hingga hari ini sudah ada 11 partai politik yang diverifikasi faktual, sehingga masih ada tiga partai politik lagi yang dijadwalkan untuk verifikasi faktual pada Kamis (1/2)," kata Komisioner KPU Jember Divisi Hukum Muhammad Syaiin di Kantor KPU Jember, Rabu.

Menurutnya seluruh komisioner dan staf KPU Jember telah dibagi menjadi beberapa tim untuk mendatangi sekretariat partai politik dalam melakukan verifikasi faktual di Kabupaten Jember, sehingga diharapkan bisa selesai tepat waktu.

"Parpol yang sudah diverifikasi faktual pada 30-31 Januari 2018 yakni PKB, PSI, Partai Golkar, PAN, PKS, Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Nasdem, PPP, Partai Hanura, PKPI," tuturnya.

Kemudian untuk verifikasi faktual PDI Perjungan, PBB, dan Partai Gerindra dijadwalkan pada Kamis (1/2), sehingga diharapkan ketiga parpol tersebut menyiapkan sejumlah hal yang akan diverifikasi yakni kepengurusan dan anggota.

"Kami akan mengumumkan parpol mana saja yang belum memenuhi syarat dalam verifikasi faktual pada 2 Februari 2018, sehingga diharapkan parpol yang bersangkutan melakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan," katanya.

Sebelumnya KPU Jember juga sudah melakukan verifikasi faktual terhadap Partai Berkarya dan Perindo beberapa waktu lalu yang merupakan partai politik baru di Indonesia, sehingga totalnya ada 16 parpol yang diverifikasi faktual oleh KPU Jember.

Syaiin menjelaskan proses verifikasi faktual yang dilaksanakan tersebut sesuai Peraturan KPU No. 5 Tahun 2018 tentang Program dan Jadwal Pemilu 2019 dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.

"KPU Jember berharap seluruh partai politik bisa memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang ada, sehingga semua persyaratan dalam verifikasi untuk segera disiapkan yakni pengurus dan menyiapkan kartu tanda anggota minimal 5 persen dari total anggota partai yang bersangkutan," ujarnya.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018