Surabaya (Antaranews Jatim) - Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintah DPRD Surabaya menilai gedung negara seperti Grahadi merupakan obyek vital yang harus mendapatkan perlindungan secara estetika dan keamanan.

"Namun, karena aturan hukumnya belum ada, maka kami minta pemerintah provinsi dan pusat untuk membuat aturan baru soal keberadaan bangunan di sekitar atau masuk zona (kawasan) yang berdekatan dengan bangunan vital milik negara," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Adi Sutarwijono di Surabaya, Selasa.

Terkait dengan polemik pembangunan pembangunan Hotel Amaris di Jl. Taman Apsari Surabaya yang berdekatan dengan gedung negara Grahadi, Adi mengatakan ada dua poin hasil rekomendasi dari rapat koordinasi dengan pihak Pemkot Surabaya, pengembang hotel, Polda Jatim dan TNI pada 6 Oktober 2017.

Adapun dua rekomendasi meliputi meminta Dinas Cipta Karya Kota Surabaya untuk melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan militer untuk memastikan keamanan Gedung Grahadi terkait Hotel Amaris.

Selain itu, lanjut dia, meminta Pemkot Surabaya untuk memasukkan kawasan Gedung Negara Grahadi dalam zonasi khusus, yang diatur dalam Perubahan Raperda Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Poin kedua itu penting, agar ditimbulkan dulu norma hukum yang mengatur semua pihak terhadap pengaturan khusus kawasan Gedung Negara Grahadi dalam regulasi. Selama ini, sejak puluhan tahun, norma hukum itu tidak ada," katanya.

Menurut politisi PDIP ini, Zonasi keamanan khusus di kawasan Gedung Grahadi menjadi solusi yang tepat untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak karena jika tidak diatur sekarang, di masa-masa ke depan sangat mungkin akan timbul pembangunan lagi oleh pihak swasta.

"Bahkan kepala dinas cipta karya meminta kepada Pemprov Jatim untuk memberikan item-item lain, selain Gedung Grahadi, yang harus mendapatkan perlakuan keamanan terkait zonasi khusus tadi," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018