Malang (Antaranews Jatim) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang memasang kamera pengintai (CCTV) di sejumlah titik di area jembatan untuk "mengintai" para pembuang sampah sembarangan, khususya di aliran Sungai Brantas.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang Agoes Eddy Poetranto, Selasa, mengatakan pihaknya sudah memasang kamera pengintai di Jembatan Muharto, Ranugrati dan Jembatan Sulfat, sebab berdasarkan laporan warga, banyak pengendara yang membuang sampah di kawasan itu, terutama pagi dan sore hari.

"Untuk sementara ini masih terpasang di tiga lokasi jembatan. Dalam waktu dekat sejumlah jembatan juga menjadi bidikan kami untuk dipasang kamera pengintai, seperti di Jembatan Gadang, Kasin dan Mergan. Sebenarnya kamera pengintai ini sudah kami pasang sejak Desember 2017, namun belum optimal karena terkendala koneksi internet," katanya di Malang, Jawa Timur.

Selain dipasang di jembatan untuk mengintai para pembuang sampah di sungai, katanya, kamera pengintai itu juga akan dipasang di sejumlah jalan protokol, seperti di area Jalan Tugu, Basuki Rahmad dan lainnya.

Jumlah kamera pengintai yang bakal dipasang tersebut mencapai 11 unit dan delapan unit yang dipasang khusus di pool kendaraan DLH di Jalan Bingkil.

Ia menerangkan kamera pengintai tersebut, selain terkoneksi dengan telepon genggamnya, kamera-kamera itu juga tersambung dengan monitor khusus di kantor DLH agar petugas dapat melakukan pemantauan secara langsung, bahkan ada fasilitas perekaman dan perbesaran gambar, sehingga orang dan nomor kendaraan yang membuang sampah bisa terlihat jelas.

Setelah mendapatkan nomor kendaraan itu, lanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian maupun Satpol PP Kota Malang sebagai upaya untuk menegakkan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan Perda Kota malang Nomor 3 Tahun 2017 tentang PPLH.

Dalam Perda PPLH tersebut, juga ada klausul Tim Khusus yang beranggotakan dari DLH, kepolisian, kejaksaan, pengadilan negeri, Satpol PP, dinas perhubungan, dinas kependudukan dan catatan sipil (dispendukcapil) serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait lainnya.

Para pelaku pelanggaran UU tersebut, bisa langsung dilakukan penindakan, baik sidang tindak pidana ringan (tipiring) oleh Satpol PP dan pengadilan atau masuk ranah pidana di kepolisian.

Ia berharap dengan melibatkan banyak pihak, mampu memberikan efek jera bagi warga yang membuang sampah di sungai dan yang lebih penting lagi bisa meningkatkan kesadaran masyarakat menjaga kebersihan lingkungan.

"Selama beberapa pekan terakhir ini sudah dilakukan penindakan terhadap oknum yang membuang sampah di sungai. Penindakannya berupa sidang tipiring dan dendanya bisa mencapai Rp500 ribu," ujarnya.

Menyinggung anggaran untuk pengadaan kamera pengintai tersebut, Agoes mengatakan dari APBD Kota Malang setelah ada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) sebesar Rp117 juta.

"Untuk tahun ini kami juga mengajukan lagi untuk pemasangan kamera pengintai dengan anggaran Rp77,9 juta," tuturnya.(*)

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018