Sidoarjo, (Antaranews  Jatim) - Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Surabaya, Jawa Timur, Hardaningsih mengatakan jika pengungkapan kasus pil Paracetamol Carisoprodol Cafein (PCC) merupakan produk ilegal.

"Semua produk atau obat-abatan dengan kandungan carisoprodol sudah di tarik dan dinyatakan tidak boleh beredar," katanya saat melihat hasil ungkap pil terlarang di Polsek Wonoayu, Sidoarjo, Senin.

Ia mengemukakan, obat-abatan jenis tersebut sudah tidak dizinkan beredar sejak tahun 2013 dan kemasan yang di temukan di Sidoarjo ini juga tidak memenuhi standar.

"Selain itu, pil PCC ini sudah di tarik peredarannya di Indonesia," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, kalau saat ini ditemukan produksi obat-obatan tersebut, maka bisa dipastikan kalau produksi dan penjualan obat tersebut merupakan ilegal.

"Yang membahayakan dari pil PCC ini, adalah Carisoprodol yaitu untuk penyembuahan rasa nyeri otot. Namun, mempunyai efek samping yang meyebabkan penguna menjadi ngatuk," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, kalau pil tersebut dikonsumsi dalam jumlah yang cukup besar, maka bisa menekan susunan syaraf pernafasan, hingga penggunan meninggal dunia.

"Sementara itu, pengguna dextrometorphan mengumsomsi berlebihan, efeknya untuk halusinasi, apalagi mengumsumsi sekian kali lipat akan menekan susunan syaraf pusat, kemudian menyebabkan meninggal," katanya.

Ia berharap kepada masyarakat yang mengumsumsi obat hendaknya mengumsumsi sesuai dengan aturan yang ada, karena obat yang kelihatannya tidak membahayakanpun kalau di komsumsi berlebihan akan merugikan diri sendiri.

"Masyarakat hendaknya berhati-hati untuk mengumsumsi obat-abatan, karena meskipun kelihatannya tidak berbahaya kalau mengumsumsi berlebihan juga membahayakan diri sendiri," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji mengatakan, bahwa dari hasil pengembangan pemeriksaan memang ini jaringan dari Surabaya.

"Tersangka yang di tangkap di Sidoarjo Imam ini adalah anak buah S jaringan Surabaya. Tersangka I ini dibayar dari S sebesar Rp10 juta perbulan," ujarnya.

Sebelumnya, petugas Polresta Sidoarjo menemukan sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan pil terlarang seperti PCC.

Dari hasil ungkap kasus tersebut, petugas berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga masih dalam satu jaringan peredaran pil terlarang yang berhasil diungkap Polrestabes Surabaya beberapa bulan lalu. (*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018