Surabaya (Antaranews Jatim) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memastikan telah mengeksekusi Kasmu, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, yang dipidana atas kasus pencabulan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung saat dikonfirmasi di Surabaya, Senin, mengatakan terpidana Kasmu saat ini sudah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.

"Eksekusi ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2645 K/P.SUS/2016," katanya.

Perkara pencabulan yag menjerat pria berusia 42 tahun asal Dusun Trebung Barat, Kelurahan Pekadan, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, itu berawal dari penggerebekan yang dilakukan petugas Kepolisian Daerah Jawa Timur di sebuah kamar Hotel Oval Surabaya, pada 2 Februari 2015.

Saat itu polisi sedang melakukan penyelidikan kasus penembakan seorang aktivis di Bangkalan. Namun di dalam kamar hotel itu polisi justru memergoki Kasmu bersama seorang perempuan yang terbukti masih di bawah umur.

Di Pengadilan Negeri Surabaya, Kasmu dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan cabul. Namun Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung dan dikabulkan melalui putusan nomor 2645 K/P.SUS/2016.

Putusan Mahkamah Agung itu menyatakan Kasmu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul dan menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan, serta pidana denda sebesar Rp100 juta, subsidiair enam bulan kurungan.

Richard mengatakan putusan Mahkamah Agung itu telah bersifat "incracht" atau berkekuatan hukum tetap sehingga dibentuk tim jaksa untuk mengeksekusinya.

"Tadi pagi Tim Jaksa Eksekutor dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya mendengar informasi terpidana Kasmu akan memimpin rapat di Kantor DPRD Kabupaten Bangkalan," katanya.

Kasmu yang menjabat Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bangkalan kemudian terlihat datang mengendarai mobil Fortuner warna hitam nomor polisi M 888 PX pada sekitar pukul 12.00 WIB.

"Dibantu oleh Kasi Intelijen dari kejaksaan setempat, kami akhirnya berhasil mengeksekusi terpidana Kasmu tanpa perlawanan. Saat ini sudah kami tempatkan di Lapas Porong," katanya. (*)

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018