Tulungagung (Antaranews Jatim) - Pasangan calon perseorangan dalam bursa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Suparlan dan Suprayitno tidak kunjung menyerahkan kekurangan berkas persyaratan pencalonan maupun syarat calon lainnya hingga batas waktu masa perbaikan yang ditetapkan KPU Tulungagung.

"Ya, sampai saat ini yang bersangkutan tidak ada tanda-tanda segera menyerahkan berkas dukungan. Dihubungi beberapa kali juga tidak bisa," kata Ketua KPU Tulungagung Suprihno dikonfirmasi Antara, Sabtu (20/1).

Suprihno mengatakan tak perlu melakukan jemput bola terhadap pasangan calon perseorangan tersebut.

Menurutnya, jika memang Suparlan dan Suprayitno serius maju bursa Pilkada Tulungagung mereka akan menyegerakan diri melakukan perbaikan berkas persyaratan pencalonan, terutama menyerahkan kekurangan dukungan pencalonan sebanyak 90.062 dukungan.

"Kemarin sudah ada komunikasi dengan penghubung atau LO calon perseorangan. Katanya, KTP dukungan sebanyak 70 ribu sudah siap, namun masih menunggu komitmen dan pendanaan dari calon," kata Suprihno.

Informasi dari sumber internal KPU, Suparlan bahkan sudah "lempar handuk" dalam bursa Pilkada Tulungagung.

Konfirmasi melalui telepon sempat tersambung langsung ke pihak Suparlan dan disampaikan bahwa purnawirawan TNI AD di Kalimantan Timur berpasangan dengan wiraswasta bernama Suprayitno itu menyerah tidak bisa memenuhi kekurangan dukungan pencalonan yang mencapai 90.062 warga potensial pemilih Tulungagung tersebut.

"Jika sampai pukul 24.00 WIB, hari ini, tidak kunjung menyerahkan maka pasangan calon perseorangan ini terancam gugur, tidak bisa melanjutkan tahapan pencalonan," kata Mohammad Fatah Masrun.

Berbeda dengan Suparlan yang tidak kunjung ada kejelasan di hari terakhir tenggat waktu masa perbaikan yang ditetapkan KPU, pasangan calon yang diusung koalisi partai politik non PDIP dan Nasdem, Margiono-Eko Prisdianto telah menyerahkan seluruh kekurangan berkas calon yang diminta KPU.

Penyerahan berkas dilakukan oleh tim penghubung/LO pasangan Margiono-Eko, ke Sekretariat KPU Tulungagung sekitar pukul 15.10 WIB.

Menurut penjelasan Suprihno, Margiono dan Eko Prisdianto masing-masing menyerahkan berkas ijazah yang dilegalisir, bukti pelaporan LHKPN, serta keterangan tidak memiliki utang dari Pengadilan Negeri Tulungagung.

"Pengumuman mengenai penetapan pasangan calon secara resmi akan disampaikan pada 12 Februari mendatang," katanya. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018