Sampang (Antaranews Jatim) - Panitia Pangawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sampang, Pulau Madura, Jawa Timur mengingatkan agar aparatur sipil negara (ASN) tidak terlibat kegiatan politik praktis menjelang pelaksanaan pilkada yang akan digelar pada 27 Juni 2018.
Menurut anggota Panwaslu Kabupaten Sampang Iniyatun di Sampang, Kamis, pihaknya perlu mengingatkan hal ini, karena ada laporan yang disampaikan masyarakat kepada institusi itu, bahwa sebagian oknum ASN menjadi tim pendukung salah satu Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang.
"ASN harus netral dan tidak boleh menjadi pendukung salah satu bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati," ujarnya.
Selain itu, Panwaslu Sampang juga menekankan secara khusus kepada aparat desa, seperti kepala desa.
Menurut Insyatun, sebagaiaman PNS, kepala desa juga dilarang terlibat aktif dalam dunia politik atau menjadi pendukung salah satu Bakal Pasangan Calon Bupati dan Cawabup Sampang.
Panwaslu, sambung dia, pernah menemukan ada salah seorang perangkat desa yang ikut mengantar salah satu Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang saat mendaftar ke KPU Sampang.
Ia menjelaskan, pemerintah melalui Kementrian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 273/3772/JS tertanggal 11 Oktober 2016 yang ditujukan kepada para ASN, kepala desa/lurah yang isinya melarang ASN dan aparat desa/kelurahan ikut dalam praktik dukung mendukung dalam pelaksanaan pilkada.
"Surat Edaran Mendagri ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota menjadi Undang-Undang," kata Insyatun, menjelaskan.
Oleh karenanya, ia meminta agar ASN dan aparat desa/keluarahan hendaknya memperhatikan ketentuan tersebut. Sebab, jika dilanggar, maka yang bersangkutan akan diberi sanksi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Menurut anggota Panwaslu Kabupaten Sampang Iniyatun di Sampang, Kamis, pihaknya perlu mengingatkan hal ini, karena ada laporan yang disampaikan masyarakat kepada institusi itu, bahwa sebagian oknum ASN menjadi tim pendukung salah satu Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang.
"ASN harus netral dan tidak boleh menjadi pendukung salah satu bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati," ujarnya.
Selain itu, Panwaslu Sampang juga menekankan secara khusus kepada aparat desa, seperti kepala desa.
Menurut Insyatun, sebagaiaman PNS, kepala desa juga dilarang terlibat aktif dalam dunia politik atau menjadi pendukung salah satu Bakal Pasangan Calon Bupati dan Cawabup Sampang.
Panwaslu, sambung dia, pernah menemukan ada salah seorang perangkat desa yang ikut mengantar salah satu Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang saat mendaftar ke KPU Sampang.
Ia menjelaskan, pemerintah melalui Kementrian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 273/3772/JS tertanggal 11 Oktober 2016 yang ditujukan kepada para ASN, kepala desa/lurah yang isinya melarang ASN dan aparat desa/kelurahan ikut dalam praktik dukung mendukung dalam pelaksanaan pilkada.
"Surat Edaran Mendagri ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota menjadi Undang-Undang," kata Insyatun, menjelaskan.
Oleh karenanya, ia meminta agar ASN dan aparat desa/keluarahan hendaknya memperhatikan ketentuan tersebut. Sebab, jika dilanggar, maka yang bersangkutan akan diberi sanksi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018