Surabaya (Antaranews Jatim) - PT Pelayaran Indonesia (Pelni) memberlakukan harga tiket kapal penumpang ke berbagai jurusan untuk dua kategori, yaitu dewasa dan bayi.
"Dua kategori tiket kapal penumpang ini akan mulai kami berlakukan per tanggal 23 Januari," ujar Kepala Cabang PT Pelni Surabaya Presda Simangangsi kepada wartawan di Surabaya, Rabu.
Dengan begitu, dia mengatakan, tidak ada lagi kategori tiket kapal penumpang Pelni untuk anak-anak.
"Ketentuan itu merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM.109 Tahun 2017 tentang tarif batas atas angkutan penumpang laut dalam negeri kelas ekonomi, terhitung mulai tanggal 23 Januari 2018," katanya.
Menurut aturan itu, dia menjelaskan, penumpang yang masuk kategori dewasa, diperuntukan bagi usia 24 bulan ke atas, dan akan dikenakan tarif 100 persen sesuai harga tiket yang telah ditetapkan.
Sedangkan penumpang katagori bayi adalah usia bawah 24 bulan dan dikenakan tarif 10 persen dari harga tiket yang telah ditetapkan.
Aturan baru ini, lanjut Presda, telah disosialisasikan melalui pengumuman yang ditempatkan di loket-loket cabang Pelni yang tersebar di berbagai daerah, selain juga diumumkan konter-konter agen penjualan, maupun tempat-tempat strategis di berbagai pelabuhan.
"Pemberitahuan melalui media massa juga telah kami lakukan agar masyarakat cepat mengetahuinya," katanya.
Presda berharap masyarakat dapat memaklumi atas perubahan ketentuan tentang katagori tiket penumpang kapal Pelni tersebut.
"Selama ini banyak penumpang yang menyamarkan anak-anaknya yang sebenarnya telah berusia dewasa dibelikan dengan tiket anak-anak. Dengan aturan baru ini saya rasa sudah lebih spesifisik, yaitu kategori dewasa dan bayi usia di bawah 24 bulan," ucapnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Dua kategori tiket kapal penumpang ini akan mulai kami berlakukan per tanggal 23 Januari," ujar Kepala Cabang PT Pelni Surabaya Presda Simangangsi kepada wartawan di Surabaya, Rabu.
Dengan begitu, dia mengatakan, tidak ada lagi kategori tiket kapal penumpang Pelni untuk anak-anak.
"Ketentuan itu merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM.109 Tahun 2017 tentang tarif batas atas angkutan penumpang laut dalam negeri kelas ekonomi, terhitung mulai tanggal 23 Januari 2018," katanya.
Menurut aturan itu, dia menjelaskan, penumpang yang masuk kategori dewasa, diperuntukan bagi usia 24 bulan ke atas, dan akan dikenakan tarif 100 persen sesuai harga tiket yang telah ditetapkan.
Sedangkan penumpang katagori bayi adalah usia bawah 24 bulan dan dikenakan tarif 10 persen dari harga tiket yang telah ditetapkan.
Aturan baru ini, lanjut Presda, telah disosialisasikan melalui pengumuman yang ditempatkan di loket-loket cabang Pelni yang tersebar di berbagai daerah, selain juga diumumkan konter-konter agen penjualan, maupun tempat-tempat strategis di berbagai pelabuhan.
"Pemberitahuan melalui media massa juga telah kami lakukan agar masyarakat cepat mengetahuinya," katanya.
Presda berharap masyarakat dapat memaklumi atas perubahan ketentuan tentang katagori tiket penumpang kapal Pelni tersebut.
"Selama ini banyak penumpang yang menyamarkan anak-anaknya yang sebenarnya telah berusia dewasa dibelikan dengan tiket anak-anak. Dengan aturan baru ini saya rasa sudah lebih spesifisik, yaitu kategori dewasa dan bayi usia di bawah 24 bulan," ucapnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018