Surabaya, (Antaranews Jatim) - Petugas Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, memusnahkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan sepanjang tahun 2017 di wilayah hukum kejaksaan setempat dari berbagai bidang kasus yang sudah ditangani di antaranya narkoba.

Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriady, Selasa mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dari berbagai perkara seperti ada narkoba, uang palsu dan juga pelanggaran undang-undang kesehatan.

"Ada berbagai macam barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini," katanya di Surabaya.

Kasintel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie mengatakan, Pemusnahan itu terdiri beberapa perkara, di antaranya kasus narkotika jenis ganja sebanyak 10 kilogram, 115 gram yang merupakan barang bukti dari 21 perkara.

Sedangkan barang bukti narkoba jenis sabu yang dimusnahkan, kata dia, sebanyak 823,954 gram yang berasal dari 245 perkara.

"Ada juga 62 butir pil ekstasi yang dimusnahkan dari lima perkara," katanya.

Kejari Tanjung Perak juga musnahkan BB perkara Undang-Undang Kesehatan di antaranya pil dobel L dan ratusan botol minuman keras.

"Untuk pil dobel L terdapat sebanyak 15.416 butir dan 446 botol miras dari berbagai jenis yang juga kami musnahkan dalam kegiatan hari ini," katanya.

Selain itu, turut dimusnahkan berbagai barang bukti sejumlah perkara ketertiban umum seperti alat judi remi, senjata tajam dan uang palsu (upal).

"Kasus senjata tajam ada enam perkara, sedangkan barang bukti uang palsunya senilai Rp20 juta, pecahan Rp100 ribu," urainya.

Hadir dalam pemusnahan tersebut, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya, AKBP Suparti, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kadinkes Kota Surabaya dan Kasi Penyidikkan BPPOM Surabaya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018