Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya membantarkan seorang ayah berinisial Pa yang telah menganiaya bayi berusia 16 bulan, anak kandungnya sendiri, hingga tewas. 

Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Rudi Setiawan di Surabaya, Rabu, mengungkap hasil tes kejiwaan dari Tim Dokter Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya terhadap pria berusia usia 30 tahun, warga Jalan Ploso Timur VI A, Tambaksari, Surabaya, itu mengidap psikotik akut.

"Karenanya kami bantarkan untuk menjalani pengobatan," ujarnya.

Rudi juga membeberkan hasil visum dan otopsi yang menyebut sekujur tubuh Gio Rosid Mawardi, nama bayi nahas itu, penuh dengan luka akibat penganiayaan.

"Pada beberapa bagian tubuhnya ditemukan bekas sundutan rokok," katanya.

Kepada penyidik polisi, Pa mengaku tega melakukan itu karena mendengar suara bisikan.

Rudi menandaskan, selama proses penyelidikan, jawaban Pa kerap tidak nyambung setiap kali ditanya penyidik.

Selain itu juga tidak ada rasa penyesalan telah menganiaya bayinya hingga tewas.

Pa diketahui membunuh bayinya pada Selasa (9/1) malam, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu istrinya, Sri Mulyani, usia 28 tahun, masih bekerja. Kebetulan saudara, atau kakak kandung Sri Mulyani, pada malam itu ingin mengunjungi sang bayi dan mendapati sedang tergelatak di lantai rumahnya dengan kondisi babak belur penuh luka lebam di sekujur tubuhnya.

Saat kakak kandung Sri Mulyani ingin mendekati bayi yang terlihat sudah tak berdaya itu, malah diusir oleh Pa, yang kemudian melapor kepada para tetangga dan diteruskan ke kepolisian setempat.

"Saat ini pelaku telah kami bantarkan dan sedang menjalani perawatan terkait kejiwaannya di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya," ujar Rudi. (*)

Pewarta: Hanif N

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018