Surabaya (Antaranews Jatim) - Layanan transportasi daring GO-CAR dari aplikasi GO-JEK bekerja sama dengan sejumlah angkutan kota (angkot) di Kota Surabaya untuk meningkatkan layanan mereka.

Senior Vice President Public Policy and Government Relations GO-JEK, Malikulkusno Utomo di Surabaya, Kamis mengatakan kerja sama ini merupakan dukungan terhadap program Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk meningkatkan layanan transportasi umum.

Ia mengatakan, program ini sejalan dengan misi perusahaan untuk bisa membantu meningkatkan kesejahteraan pengemudi dan memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat.

"Kami berharap program ini bisa membawa dampak positif bagi angkot-angkot dan para pengguna jasanya. Kami selalu menyambut baik berbagai inisiatif yang bertujuan untuk peningkatan layanan kepada masyarakat," katanya.

Lebih jauh, dia menambahkan program ini merupakan langkah positif dalam membangun keharmonisan antara transportasi konvensional dan daring.

"Kami percaya semua penyedia layanan transportasi memiliki tujuan yang sama, yaitu memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat. Kami berharap inisiatif ini dapat memicu berbagai ide kolaborasi lainnya yang dapat mendorong peningkatan kualitas layanan dan keberlangsungan pelaku industri transportasi," katanya.

Ia mengatakan, sebagai perusahaan penyedia layanan on-demand berbasis aplikasi pihaknya selalu terbuka untuk berkolaborasi atau bekerja sama dengan berbagai pihak.

"Misalnya, kami telah bekerja sama dengan beberapa perusahaan reguler untuk memperkuat armada GO-CAR. Sebagai platform teknologi, fungsi kami adalah untuk bisa mempertemukan permintaan konsumen dengan penyedia layanan. Melalui kolaborasi dengan perusahaan transportasi reguler, para pengemudi taksi reguler akan dapat mengakses para pelanggan GO-CAR," katanya.

Ia mengaku, saat ini aplikasi GO-JEK sudah diunduh sebanyak 55 juta kali. Hal ini tentunya dapat mempermudah penyedia layanan transportasi dalam mendapatkan penumpang.

Dalam kesempatan yang sama, GO-CAR juga menunjukkan komitmennya untuk mematuhi aturan terkait angkutan sewa khusus yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 108 Tahun 2017. Komitmen ini ditunjukan dengan pemasangan stiker angkutan sewa khusus secara simbolis pada beberapa armada GO-CAR yang telah memenuhi aturan PM 108/2017 yaitu telah melewati uji KIR dan pengemudi telah memiliki SIM A Umum.(*)

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018