Situbondo (Antara Jatim) - Empat terdakwa kasus pembalakan liar yang melibatkan oknum anggota polisi dan dua oknum petugas Perhutani menjalani sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua tahun penjara.

"Semua terdakwa kasus 'ilegal logging' di hutan kawasan Wisata Bahari Pasir Putih, Kecamatan Bungatan beberapa waktu lalu hari ini sudah memasuki sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan," kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Situbondo, Bagus Nur Jakfar di Situbondo, Senin (18/12).

Sesuai Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 Pasal 12 Huruf e, lanjut dia, empat terdakwa masing-masing terdakwa Daris (sopir truk), Rediyanto dan Afandi (oknum Perhutani) dan Faisol (oknum anggota polisi) dituntut dua tahun penjara dan denda Rp500 juta karena telah terbukti.

Dan meyakinkan memiliki dan menyimpan kayu hutan yang tidak dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan (SKSHH) serta merusak lingkungan kawasan hutan.

Hal yang memberatkan dalam tuntutan JPU, katanya, karena dua oknum petugas Perhutani dan seorang oknum petugas Perhutani yang seharusnya menjadi pengayom namun justru memberikan contoh tidak baik.

"Namun ada pertimbangan yang meringankan juga, empat terdakwa mengakui kesalahannya sesuai berita acara pemeriksaan (BAP) dari kepolisian dan beberapa pertimbangan meringankan lainnya," katanya.

Dalam pantauan, sidang kasus pembalakan liar agenda pembacaan tuntutan oleh JPU ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati yang juga selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Situbondo.

Setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Situbondo, Suryani membacakan tuntutan dua tahun penjara terhadap empat terdakwa, Ketua Menjelis Hakim menanyakan kepada terdakwa.

Dan para terdakwa menyampaikan keberatan atas tuntutan JPU yang menuntutnya dua tahun penjara, dan bahkan terdakwa Daris yang berperan sebagai pengemudi truk sangat keberatan dan meminta keringanan atas tuntutan JPU tersebut.

Sidang lanjutan kasus pembalakan liar ini direncanakan akan digelar pada 21 Desember 2017 dengan agenda sidang putusan majelis hakim. (*)
Video Oleh Novi Husdinariyanto
 

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017