Jakarta, (Antara) - Hakim Tunggal Kusno menggugurkan praperadilan yang diajukan Setya Novanto dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.(*)

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017