Jakarta, (Antara) - Hakim Tunggal Kusno menggugurkan praperadilan yang diajukan Setya Novanto dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017
Editor : Chandra Hamdani Noer
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017