Surabaya, (Antara Jatim) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso menghadirkan dua orang saksi ahli yakni Dr Jusup Jakobus Setyabudhi, SH, MS, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Pelita Harapan Surabaya dan Habib Adjie, SH, M.Hum, Ahli Kenotariatan.

Kedua ahli itu dihadirkan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Henry J Gunawan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu.

Pada persidangan itu, Dr Jusup Jakobus diberi kesempatan terdahulu untuk memberikan penjelasan terkait unsur pasal yang didakwakan pada terdakwa Henry J Gunawan, yakni Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

Dalam keterangannya, ahli hukum pidana ini menjelaskan secara ilustrasi terkait perkara lain dan intinya saksi menjelaskan jika unsur pasal yang didakwakan jaksa pada terdakwa Henry J Gunawan merupakan satu rangkaian perstiwa tindak pidana yang tidak dapat dipisahkan.

"Satu peristiwa bisa terjadi dua tindak pidana sekaligus, karena masuk dalam perbuatan berkelanjutan," tuturnya.

Dalam penjelasan ilustrasinya, kata dia, tindak pidana yang dilakukan Henry J Gunawan merupakan suatu tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk memperdayai seseorang dengan cara berkata bohong untuk meyakinkan orang lain agar mau menurutinya.

"Sedangkan yang dimaksud penggelapan adalah suatu tindak pidana dengan maksud atau tujuan untuk menguasai harta orang lain," ujarnya.

Sementara itu, saksi Habib Adjie juga menjelaskan secara ilustrasi terkait legal steanding Notaris Caroline C  Kalempung sebagai pelapor dalam kasus ini.

Dalam keterangan ilustrasinya, saksi yang juga sebagai notaris dan pejabat lelang ini menjelaskan, jika Notaris Caroline memiliki hak untuk melaporkan adanya perbuatan pidana, karena ada peristiwa hukum yang menyebabkan kerugian pada notaris Caroline, yakni terkait salah satu hal yang harus dijaga Notaris adalah menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.

Di mana dalam faktanya, lanjut dia, sertifikat yang seharusnya pada dirinya yang kemudian dipinjam staff PT. Gala Bumi Perkasa, Asrori dan Yuli dengan diperintah terdakwa Henry ternyata tidak dikembalikan kepada Notaris Caroline, tapi justru ditransaksikan kepada pihak lain.

"Sebuah akta perjanjian didepan noratis tetap berlaku sampai dengan pembatalan para pihak didalam akte atau dalam putusan pengadilan yang mendegradasi akta tersebut, jadi sifatnya mengikat," ucapnya.

Sebelumnya, Henry J Gunawan dilaporkan oleh Notaris Caroline C Kalampung yang saat itu mempunyai seorang klien yang sedang melakukan jual beli tanah sebesar Rp4,5 miliar. Setelah membayar ke Henry, korban tak kunjung menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Namun, saat korban ingin mengambil haknya, Henry J Gunawan mengaku bahwa SHGB tersebut di tangan notaris Caroline dan setelah dicek, Caroline mengaku bahwa SHGB tersebut telah diambil seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017