Madiun (Antara Jatim) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya bersama Lembaga Perlindungan Konsuem (LPK), Dinkes Kota Madiu,n serta kepolisian setempat menggelar razia gabungan produk tak layak edar di sejumlah pasar swalayan di Kota Madiun. 
     
Petugas Bidang Pemeriksaan dan Penyelidikan BPOM Surabaya Mustajab, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan barang yang beredar di masyarakat layak jual dan konsumsi. Terlebih, permintaan barang cenderung meningkat menjelang perayaan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.
     
"Hasil razia, ada beberapa produk yang terpaksa kami amankan karena diduga belum memiliki izin edar," ujar Mustajab saat menggelar razia di pasar swalayan Samudra, Jumat.
     
Adapun, timnya mengamankan 91 bungkus mie kering merek "Kimpling" dan mesin dari swalayan. Bukan karena kedaluwarsa. Namun, karena belum adanya kode izin edar dari BPOM. 
     
Menurut dia, kode izin tersebut wajib ada pada setiap produk yang beredar di pasaran. Sebab, banyak proses yang dilakukan BPOM sebelum memberikan izin edar. 
     
Di antaranya proses uji mutu. Pihaknya, ragu mutu produk tersebut sudah teruji. Makanya, kedua produk terpaksa diamankan. 
     
"Secara pemeriksaan tadi memang belum tampak kode izin edarnya. Tetapi ini tentu perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Apakah memang belum atau masih dalam proses. Makanya ini kami tahan dulu," kata dia.
     
Selain mengamankan mie, pihaknya juga menarik empat kaleng susu dan dua kaleng makanan yang kemasannya sudah penyok.
     
BPOM meminta pihak toko agar lebih teliti sebelum menjual produk. Barang yang masuk dari produsen hendaknya diperiksa secara detail. Mulai tanggal kedaluwarsa hingga kode izin yang harus dilengkapi.
     
Ia menegaskan, barang wajib ditolak jika dirasa belum lengkap aturan edar. Pelanggaran dapat berujung pidana, terutama untuk produsen. Sementara pihak toko bakal mendapat peringatan karena hanya sebatas distributor.
     
Sementara, Supervisor Pasar Swalayan Samudra Muhammad Nurul Amin menyatakan kedua produk langsung ditarik dari pajangan. Produk tidak boleh keluar sebelum ada kepastian dari BPOM. Ia mengaku tidak tahu jika kode izin edar tersebut wajib ada, sebab, sudah tertera kode dari Kemenkes. 
     
"Kami tidak tahu kalau harus ada izin edarnya. Belum ada sosialisasi. Beberapa pemeriksaan sebelumnya juga tidak pernah dipersoalkan. Makanya kami kira juga tidak apa-apa," kata Muhammad Nurul. 
     
Adapun, kode izin edar wajib ada. Sebab, kode izin edar dari BPOM tersebut guna memastikan produk tersebut layak dikonsumsi masyarakat. Namun kenyataannya, masih banyak produsen nakal yang tidak patuh prosedur. Diharapkan masyarakat semakin waspaada. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017