Gresik (Antara Jatim) -Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia menjadikan Kabupaten Gresik, Jawa Timur, sebagai percontohan pengelolaan Dana Desa, karena pemerintah daerah setempat selalu menekankan adanya pengawasan penggunaan Dana Desa.

Ketua Rombongan Komite I DPD RI Abdul Qodir Amir Hartono saat berkunjung ke Gresik, Senin mengakui masukan mengenai Dana Desa oleh Pemkab Gresik yang merupakan kewenangan fungsi pengawasan Komite I DPD RI sangat berguna.

"Oleh karena itu, Komite I sangat mengharapkan adanya catatan-catatan dari Pemerintah Kabupaten Gresik sebagai masukan yang sangat berguna dalam rangka fungsi pengawasan Komite I DPD RI," kata Qodir.

Dikatakannya, DPD RI mempunyai fungsi dan tugas antara lain pengawasan atas pelaksanaan Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diundangkan pada tanggal 14 Januari 2014.

"Kami sangat concern melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU Desa, dalam rangka mengawal semangat dibentuknya UU Desa yakni untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat desa," katanya.

Menanggapi hal itu, Bupati Gresik Sambari Halim Radianto mengakui pihaknya hingga kini selalu mengajak seluruh kepala desa se-Gresik serta pemegang kebijakan untuk berkomitmen dalam pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan dana desa yang akuntabel dan sistematis.

Sambari mengaku banyak terima kasih, karena Kabupaten Gresik dinilai sebagai kabupaten percontohan terkait dengan penggunaan dan pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel.

"Mengingat dana desa yang diterima cukup besar jumlahnya, maka ada penekanan untuk desa, yakni harus ada sambungan antardesa. Jadi, setiap desa dengan desa yang lain akan ada sinkronisasi," katanya.

Sambari mengatakan, dari seluruh anggaran yang diterima oleh desa, diwajibkan untuk menyusun program dan diatur dalam APBDes, setelah itu dibuat Peraturan Desa (Perdes) sehingga dapat dipantau secara maksimal.(*)

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017