Madiun (Antara Jatim) - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur Akhmad Munir menyatakan proses verifikasi media yang dilakukan oleh Dewan Pers ditargetkan akan selesai pada akhir tahun 2018. 
     
"Proses verifikasi itu dimulai sejak Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2017 Februari lalu dan saat ini masih terus berjalan. Secara nasional, kala itu ada 77 media yang lolos verifikasi Dewan Pers dan sekarang ini diperkirakan sudah hampir 200-an media lolos verifikasi," ujar Akhmad Munir saat menjadi narasumber dalam kegiatan pelatihan jurnalistik yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Madiun bekerja sama dengan PWI Jawa Timur di Madiun, Kamis. 
     
Menurut dia, proses verifikasi media oleh Dewan Pers tersebut penting karena untuk mendata perusahaan pers di seluruh Indonesia agar sesuai standarisasi. Sekaligus memastikan pelaksanaan komitmen mereka dalam menegakkan profesionalitas dan perlindungan terhadap wartawannya, guna mewujudkan kemerdekaan pers.
     
"Perusahaan pers profesional harus menjalankan dan menghasilkan jurnalisme profesional. Dalam arti, perusahaan pers tersebut sehat, baik sehat industrinya maupun produk wartawannya," kata dia.
     
Pihaknya menjelaskan, saat ini banyak sekali media massa dan wartawan di masyarakat yang masih dipertanyakan keprofesionalannya. Hal itu karena mereka berkerja tidak mengacu pada kaidah jurnalistik dan kode etik yang diatur dalam Undang-Undang Pers.
     
"Keberadaan mereka berimbas pada degradasi terhadap fungsi dan tugas wartawan yang sebenarnya sangat mulia," ungkap pria yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Jawa Timur Kantor Berita ANTARA, ini.      

Data Dewan Pers mencatat, saat ini terdapat sekitar 47.000-an jumlah media massa di Indonesia. Terdiri, media cetak mencapai 2000-an; televisi swasta, TVRI, dan radio mencapai ratusan, televisi lokal sekitar 400-an, dan media siber (online) mencapai 43.300 media dan diperkirakan terus bertambah. 
     
Untuk itu, lanjut Munir, Dewan Pers akhirnya memutuskan  melakukan stadarisasi dan verifikasi perusahaan pers yang ada di tanah air. Dengan maksud media yang tidak sesuai standar Dewan Pers akan terfilter karen keberadaanya sangat meresahkan dan bahkan produk jurnalisnya menjurus ke "hoax" dan tidak sesuai kaidah jurnalistik yang benar.
     
Demikian juga dengan wartawannya. Untuk memujudkan wartawan yang profesional, Dewan Pers mengharuskan wartawan yang bekerja di perusahaan pers berbadan hukum memiliki sertifikat dengan mengikuti uji kompetensi wartwan (UKW).
     
"PWI merupakan asosiasi terbanyak yang sudah menggelar UKW dan diakui Dewan Pers. Untuk PWI Jatim sendiri sudah menggelar UKW hingga angkatan ke-22 dengan jumlah wartawan yang tersertifikasi mencapai 1.000 orang lebih," katanya.
     
Ia menambahkan, dengan bekerja di perusahaan pers berbadan hukum dan telah lulus UKW, wartawan akan lebih tenang dalam bekerja. Sebab, ia akan terlindungi oleh Undang-Undang Pers jika terjadi delik hukum. Karena itu, pihaknya mendesak, agar wartawan di Kota Madiun yang belum bersertifikat segera untuk mengikuti UKW dan bekerja di perusahaan pers yang berbadan hukum.
     
Sementara, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun Subakri mengatakan, kegiatan pelatihan tersebut mengambil tema "Meningkatkan Profesionalisme Wartawan."
     
"Dengan mengikuti pelatihan ini diharapkan teman-teman wartawan yang bertugas di wilayah Pemkot Madiun semakin profesional dalam menghasikan produk jurnalistiknya," kata Subakri.
     
Adapun pelatihan tersebut menghadirkan dua narasumber dari PWI Jatim. Yakni Ketua PWI Jatim Akhmad Munir yang memberikan materi tentang Meningkatkan Profesioalisme Wartawan dan Sekretaris PWI Jatim Eko Pamuji yang memberikan materi tentang Media Siber dan Gairah Jurnalistik.
     
Kegiatan tersebut diikut sekitar 50 wartawan yang selama ini bertugas meliput di lingkungan Pemkot Madiun dan pejabat serta staf dari Dinas Kominfo Kota Madiun. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017