Gresik (Antara Jatim) - Pemerintah Gresik, Jawa Timur, berencana mempermudah segala izin usaha pelaku UMKM melalui sistem dalam jaringan (daring/online) pada 2018, sehingga tidak perlu datang ke kantor dinas setempat.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Mulyanto di Gresik, Kamis mengatakan tujuan mempermudah segala izin adalah agar pelaku UMKM bisa tetap eksis.

Selain itu, agar bisa berkembang dan terangkat kesejahteraannya sehingga dapat menciptakan lapangan kerja baru di tingkat perdesaan dengan merekrut masyarakat sekitar.

"Oleh karena itu, pada tahun 2018 nanti para pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus izin berupa TDI, TDP dan SPPIRT ke kantor Dinas. Cukup dari rumah melalui daring dengan melampirkan file persyaratan melalui scanner," katanya.

Izin usaha yang bisa dilakukan melalui daring, antara lain Tanda Daftar Industri (TDI), Izin edar produksi makanan dan minuman pada Industri Rumah Tangga (PIRT) serta Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu sampai Oktober 2017, jumlah TDP, TDI dan SPPIRT yang telah diterbitkan masing-masing TDP sebanyak 1.818 berkas, TDI sebanyak 178 berkas dan SPPIRT sebanyak 90 berkas.

"Kami harap pada tahun depan dengan adanya pengurusan izin melalui daring bisa lebih banyak lagi yang diterbitkan dengan berbagai kemudahan yang akan kami berikan," tuturnya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gresik Tri Andhy Suprihartono mengapresiasi upaya yang dilakukan Pemkab Gresik.

Andhy menyebutkan jumlah perusahaan di bawah organisasinya saat ini sebanyak 1.385 perusahaan, dan dari jumlah itu ada 400 perusahaan yang terbilang besar.

"Yang paling penting sebagai pengusaha yaitu menemukan mitra yang tepat dari semua sisi dengan adanya kemudahan ini," katanya.(*)

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017