Surabaya (Antara Jatim) - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap tiga orang pelaku tindak pidana perampasan (curas) dan penipuan berkedok ulama di daerah Jember.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Agung Yuda Wibowo saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim Surabaya, Selasa mengatakan ketiga pelaku yang ditangkap adalah YZ (50) warga Kraton Pasuruan, YS (33) warga Kraton Pasuruan, dan SS (57) warga Kejayan Pasuruan.

Agung Yuda mengatakan modus yang dilakukan pelaku adalah meminta tolong menanyakan alamat. Kemudian salah satu pelaku mengajak salah satu orang yang dimintai tolong itu mendekat ke mobil dan dikenalkan dengan penumpang yang berpakaian seolah-olah ulama.

"Saat di dalam mobil korban diberikan ceramah agama yang diharapkan akan memberikan barang secara sukarela setelah didoktrin itu. Tapi ketika korban tidak menyerahkan barang itu, mereka tidak segan untuk merampas secara paksa," katanya.

Area operasi yang dilakukan oleh komplotan itu di Pasuruan, Jember, Blitar, Trenggalek, Madiun dan diperkirakan ada 10 tempat kejadian perkara (TKP). Hingga saat ini ada 16 orang yang menjadi korban yang adalah rata-rata wanita.

"Sementara barang bukti yang disita adalah perhiasan, uang, pakaian yang digunakan, telepon seluler, mobil," tuturnya.

Dia menambahkan dari pemeriksaan pelaku mengaku melakukan aksinya sekitar dua tahun. Pelaku tertangkap di Jalan Letjen Panjaitan Kelurahan Kenonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember pada Rabu (18/10) pukul 05.30.

"Pelaku tertangkap di Jember saat beraksi. TKP di depan rumah yang dilengkapi CCTV. Kemudian menjadi viral. Setelah itu kami lacak dan tangkap," ucapnya.

Pelaku tersebut dalam satu hari mencari beberapa sasaran. Rata-rata ada tiga dan empat TKP yang menjadi target. Namun para pelaku tersebut kadang berhasil, kadang tidak. "Pelaku tidak mengaku dari pondok pesantren mana," ujarnya.(*)

Pewarta: willy irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017