Jakarta, (Antara) - Mantan Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Riyanto mengomentari penahanan Ketua DPR Setya Novanto oleh KPK terkait kasus KTP elektronik.
"Jalani saja, Jalani saja, saya juga pernah ditahan kok," kata Bibit Samad di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.
Ketika ditanya wartawan terkait kedatangan ke Istana, Bibit Samad mengungkapkan akan menghadap Kepala Staf kepresidenanan Teten Masduki untuk membahas masalah dana desa.
Terkait dorongan Setnov mundur dari jabatannya, Bibit mengatakan agar mengikuti aturan yang ada. "Ya kan ada aturannya, ikuti aturan aja," ucap Bibit.
Dia mengungkapkan ketika dirinya berstatus tersangka langsung diberhentikan semantra, namun untuk di DPR dirinya mengaku tidak mengetahui aturannya.
"Kalau KPK, ditetapkan jadi tersangka, kalau tersangka kan diberhentikan sementara. Di KPK lho ya. Kalau di DPR nggak tahu," ujar Bibit.
Seperti diketahui, Bibit Samad menjadi Ketua Satuan Tugas Dana Desa yang berperan untuk membantu para kepala desa supaya bisa menjalankan tugas sesuai yang diamanatkan Undang-undang.
Saat menjabat ketua KPK, Bibit Samad dan Chandra Marta Hamzah ditahan oleh polisi dalam kasus penyalahgunaan wewenang di KPK terkait penerbitan surat cegah-tangkal (cekal) bos PT Era Giat Prima Joko Soegiarto Tjandra dan bos PT Masaro Anggoro Widjojo pada 2009 lalu.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017
"Jalani saja, Jalani saja, saya juga pernah ditahan kok," kata Bibit Samad di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.
Ketika ditanya wartawan terkait kedatangan ke Istana, Bibit Samad mengungkapkan akan menghadap Kepala Staf kepresidenanan Teten Masduki untuk membahas masalah dana desa.
Terkait dorongan Setnov mundur dari jabatannya, Bibit mengatakan agar mengikuti aturan yang ada. "Ya kan ada aturannya, ikuti aturan aja," ucap Bibit.
Dia mengungkapkan ketika dirinya berstatus tersangka langsung diberhentikan semantra, namun untuk di DPR dirinya mengaku tidak mengetahui aturannya.
"Kalau KPK, ditetapkan jadi tersangka, kalau tersangka kan diberhentikan sementara. Di KPK lho ya. Kalau di DPR nggak tahu," ujar Bibit.
Seperti diketahui, Bibit Samad menjadi Ketua Satuan Tugas Dana Desa yang berperan untuk membantu para kepala desa supaya bisa menjalankan tugas sesuai yang diamanatkan Undang-undang.
Saat menjabat ketua KPK, Bibit Samad dan Chandra Marta Hamzah ditahan oleh polisi dalam kasus penyalahgunaan wewenang di KPK terkait penerbitan surat cegah-tangkal (cekal) bos PT Era Giat Prima Joko Soegiarto Tjandra dan bos PT Masaro Anggoro Widjojo pada 2009 lalu.(*)
Video Oleh Joko Susilo
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017