Sampang (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Jawa Timur menemukan sebanyak 1.974 nama ganda keanggotaan partai politik peserta pemilu 2019 yang disetorkan para pengurus parpol sebagai prasyarat administrasi untuk pemilu 2019.

"Temuan keanggotaan ganda partai politik peserta pemilu tersebut, setelah kami melakukan verifikasi administrasi antara KTP elektronik, KTA dan sistem informasi partai politik (sipol) dari KPU pusat," kata Ketua KPU Sampang Syamsul Muarif di Sampang, Sabtu malam.

Syamsul menjelaskan, selain temuan adanya keanggotaan ganda, petugas administrasi KPU Sampang juga menemukan adanya anggota parpol yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri dan ada juga anggota yang berusia dibawah 17 tahun.

Padahal, sambung dia, sesuai dengan ketentuan, TNI/Polri, serta pemuda dibawah umur 17 tahun tidak bisa menjadi anggota partai politik.

Menurut Ketua KPU Sampang Syamsul Muarif, di Kabupaten Sampang jumlah total partai politik sebanyak 16 parpol, sesuai dengan jumlah partai yang menyerahkan dokumen keanggotaanya ke KPU Sampang.

"Dari jumlah ini, setelah dilakukan penelitian administrasi ditemukan data ganda keanggotaan yang terjadi pada semua parpol. Dari hasil reakapitulasi ada 1.974 data ganda," ujarnya, menjelaskan.

Menurut dia, data ganda keanggotaan parpol itu, berupa data internal, maupun data eksternal parpol.

Yang dimaksud data internal, menurut dia, adalah keanggotaan di salah satu partai datanya dua sehingga kita tidak usah konfirmasi kepada yang bersangkutan.

Sedangkan yang dimaksud dengan data eksternal, yakni satu orang menjadi anggota dua partai atau lebih.

"Yang seperti itu, kami akan lakukan verifikasi faktual dan dikonfirmasi ke yang bersangkutan untuk memilih salah satunya," ujarnya, menjelaskan.

Ketua KPU Sampang lebih lanjut menjelaskan, pihaknya juga menemukan sedikitnya 31 ASN, 6 anggota TNI/Polri dan satu anggota berusia di bawah 17 tahun masuk dalam data keanggotaan parpol.

"Khusus temuan adanya anggota TNI/Polri yang dimaksudkan dalam keanggotaan partai politik ini, petugas langsung melakukan pencoretan," katanya, menambahkan. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017