Kediri (Antara Jatim) - Pasangan suami-istri warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diperiksa oleh aparat Kepolisian Sektor Kota, Kediri, Jawa Timur, diduga melakukan pencurian di sebuah pasar swalayan setempat.

Kepala Polsek Kota Kediri Kompol Sucipto mengemukakan pemeriksaan itu berawal dari adanya pengaduan manajemen sebuah pasar swalayan di Kota Kediri, yang curiga terhadap perbuatan yang dilakukan pasangan suami istri tersebut. Mereka datang ke pasar swalayan itu, namun tertangkap kamera melakukan tindak pencurian.

"Yang bersangkutan pura-pura seperti orang beli. Pada saat itu mengambil baju dan alas kaki, dimasukkan ke jaket tapi setelahnya dibuang ke tempat sampah. Manajemen sempat memeriksa, ternyata ada barang tersebut, sehingga kami amankan," katanya di Kediri, Jumat.

Ia mengatakan, pasangan suami istri yang diperiksa itu adalah AG (31) serta istrinya NU (31). Mereka adalah warga Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Mereka juga membawa anak yang usianya masih balita.

Polisi, kata dia, juga melakukan pemeriksaan lebih intensif lagi. Ternyata, yang bersangkutan juga membawa serta tas yang isinya beragam barang elektronik seperti komputer jinjing dan telepon seluler. Seluruh barang itu diduga juga barang curian.

"Dari interogasi mendetail, ternyata pencurian sudah di lima TKP, di Kediri, Malang, Surabaya, Semarang dan Batu. Di Malang, ada satu komputer jinjing dan dua telepon seluler, Surabaya mengambil satu telepon seluler dan dua komputer jinjing, Semarang mengambil dua telepon seluler, dan di Batu mengambil satu komputer jinjing. Totalnya kurang lebih bernilai Rp80 juta," katanya.

Barang-barang tersebut diambil di pasar swalayan yang mereka singgahi. Mereka naik sepeda motor dari Jakarta, lalu ke kota-kota tersebut dan saat singgah di kota itu ke pusat perbelanjaan dan melakukan aksinya. Namun, saat disinggung barang itu dijual ke mana saja, ternyata belum ada yang dijual.

Sementara itu, Manajer Hypermart Kediri Doni Prasetyo mengatakan aksi pasangan itu memang terekam di kamera pengintai. Petugas awalnya curiga dengan gerak gerik mereka, dan ternyata mengambil barang tanpa melewati proses transaksi.

"Mereka masuk kami intai. Barang elektronik yang jadi incaran mereka kami amankan. Mereka mengambil baju anak tanpa transaksi, minyak telon juga. Jadi, penangkapan di luar Hypermart. Dia membawa tas ransel dan ternyata juga ditemukan barang-barang yang pernah diambil di Hypermart sebelumnya," katanya.

Kejadian itu, kata dia, pada Jumat siang. Modus yang digunakan, untuk barang elektronik melepas sensor di barang dengan alat potong kuku. Barang-barang itu leluasa dibawa pelaku.

Selvy, petugas keamanan di pasar swalayan itu mengatakan, sebelumnya tim keamanan pernah mendapatkan informasi dari manajemen perusahaan di daerah lain terkait dengan pasangan suami istri tersebut, namun rekaman di kamera kurang jelas. Ia hanya ingat sekilas wajahnya, dan ternyata benar, pasangan suami istri itu ada di pusat perbelanjaan tempat dirinya bekerja saat ini.

Ia juga mengatakan, saat itu fokus mengawasi yang perempuan, sementara pimpinanya yang laki-laki. Yang perempuan, saat akan digeledah hampir melarikan diri. Bahkan, sempat menekan perutnya yang sedang hamil besar. Setelah tarik menarik, akhirnya perempuan tersebut berhasil diamankan dan kasusnya dilanjutkan ke polisi.

Sementara itu, AG mengaku frustasi dengan beragam masalah hidupnya. Ia mengaku baru dipecat dari pekerjaannya, sehingga akhirnya nekat ke luar kota. Ia juga hanya mengendarai sepeda motor dan ternyata istrinya juga ikut. Bahkan, ia baru perjalanan dari Bromo lewat Kediri, dan singgah di pusat perbelanjaan tersebut.

"Saya ada masalah keluarga, kacau, kalut. Bahkan, juga dapat KDRT. Jadi, bekerja 'Free lance" di Jakarta, tapi sekarang sudah tidak. Saya juga sengaja melakukan ini (Mencuri) tapi sendiri," katanya.

Ia mengatakan, selama melakukan aksinya belum pernah menjual barang hasil curian tersebut. Ia justru bertanya-tanya kapan dirinya bisa tertangkap agar bisa terhindar dari istrinya. Seluruh barang curian itu juga dimasukkan ke dalam tas besar yang dibawanya.

Saat ini, pasangan tersebut masih diperiksa polisi. Mereka terancam akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017