Situbondo (Antara Jatim) - Satuan Reserse Kriminal Polres Situbondo, Jawa Timur, segera melimpahkan kasus pembalakan liar yang melibatkan dua oknum petugas Perhutani dan seorang oknum anggota polisi ke Kejaksaan Negeri setempat.

"Kasus pencurian kayu dengan empat tersangka ini, penyidikannya sudah rampung dan memasuki tahap satu atau penyidik kami telah mempersiapkan pelimpahan kasusnya ke kejaksaan (P21)," kata Kapolres Situbondo AKBP Sigit Dany Setiyono kepada sejumlah wartawan saat pers rilis di Situbondo, Kamis.

Ia mengatakann, empat tersangka pembalakan liar yaitu sopir truk Daris dan dua oknum petugas Perhutani KRPH Bungatan berinisial RD dan AF beserta oknum anggota polisi berinisial FS saat menjalani pemeriksaan mengakui perbuatannya mencuri kayu jati di kawasan hutan objek Wisata Bahari Pasir Putih, Kabupaten Situbondo.

Oknum polisi dan oknum petugas Perhutani yang terlibat kasus pencurian kayu jati ini, katanya, pasal yang disangkakan perlakuannya sama dengan satu tersangka lainnya dan sama-sama ditahan sejak pertamakali ditangkap.

"Empat pelaku pembalakan liar tersebut dijerat Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Kerusakan Hutan yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," katanya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Masykur mengatakan bahwa barang bukti yang diamankan kayu jati gelondongan dengan rata-rata diameter 30 centimeter lebih sebanyak 32 gelondong.

"Selain kayu jati yang diamankan sebagai barang bukti, ada juga dua gelondong kayu mahoni. Karena dalam kasus 'ilegal loging' ini ada dua TKP (tempat kejadian perkara)," paparnya.

Sebelumnya, dugaan pembalakan liar yang melibatkan dua oknum petugas Perhutani dan seorang oknum anggota polisi itu terjadi pada Minggu (22/10). Semula, polisi menghentikan truk yang dikemudikan Daris, bermuatan kayu jati hasil curian di Jalur Pantura objek Wisata Bahari Pasir Putih, Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan.

Data diperoleh, sejak dua bulan terakhir Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan dengan mengamankan 41 tersangka, seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor serta pencurian hewan ternak maupun kasus kejahatan lainnya. (*) 
Video Oleh Novi Husdinariyanto

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017