Terdakwa Wali Kota Madiun nonaktif Bambang Irianto (kiri) didampingi penasehat hukumnya menjalani sidang lanjutan kasus Korupsi menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar dalam proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (18/4). Agenda sidang tersebut Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan korupsi menghadirkan 5 saksi. Antara Jatim/Umarul Faruq/zk/17

Pewarta:

Editor : Zabur Karuru


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017