Surabaya (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menggerebek sebuah rumah yang digunakan untuk mengemas pil terlarang yang tergolong sebagai obat keras berbahaya.

Empat orang pengelola rumah yang berlokasi di Blok Bukit Bali, Citraland, Surabaya, itu ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial SG dan ST, pasangan suami istri warga Banyu Urip Kidul Surabaya, SN warga Desa Simoketawang, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, dan SB warga Wisma Lidah Kulon Surabaya.

"Mereka menyewa rumah ini baru sekitar dua bulan, dengan harga sewa Rp30 juta setahun," ujar Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Machfud Arifin saat merilis perkara ini di Surabaya, Kamis.

Dari dalam rumah itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 63 karton berisi 2,6 juta butir pil karnopen, dua buah drum berisi 100 butir pil karnopen, satu unit mesin produksi, dan tiga unit mesin alat press.

Machfud menegaskan rumah tersebut bukanlah rumah produksi obat keras berbahaya, melainkan hanya tempat pengemasan sebelum didistribusikan ke berbagai daerah. 

"Obat kerasnya dipasok dari kota lain. Lalu dikemas di rumah ini. Dalam sehari bisa mengemas 500 ribu pil untuk kemudian didistribusikan," katanya.

Dia mengatakan berbagai jenis obat keras yang dikemas di rumah ini telah lama dinyatakan sebagai pil terlarang oleh pemerintah karena kerap disalahgunakan, sehingga fungsinya hampir sama seperti narkoba.

"Para tersangka melanggar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan terancam hukuman 15 tahun penjara," tuturnya. 

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Roni Faisal menambahkan, penggerebekan rumah di kawasan elit Citraland ini merupakan pengembangan penyelidikan dari penggeledahan sebuah rumah di Jalan Banyuurip Surabaya pada 7 November lalu.

Di rumah Jalan Banyuurip Surabaya itu polisi mendapatkan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa tiga karton kardus berisi 450 ribu butir pil OPM, namun sama sekali tidak mendapatkan seorang tersangka. 

"Pengembangan selanjutnya kami menuju sebuah rumah di Dusun Jarakan, Simoketawang, Wonoayu, Sidoarjo. Di rumah ini kami amankan tersangka pasangan suami-istri SG dan ST, selain mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 5 ribu butir pil karnopen," ungkapnya.  

Dari dua tersangka pasangan suami-istri itulah polisi mendapatkan petunjuk hingga akhirnya menggerebek rumah pengemasan di kawasan perumahan elit Citraland dan menangkap dua tersangka lainnya. 

Kini polisi sedang memburu tersangka lain, berinisial ED, yang telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang, yang diinformasikan sebagai pemasok berbagai jenis obat-obatan keras berbahaya yang telah dinyatakan terlarang oleh pemerintah tersebut. (*)

Pewarta: Hanif N

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017