Kediri (Antara Jatim) - Seorang laki-laki warga Tiongkok yang tinggal di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, harus dideportasi Kantor Imigrasi Kelas III Kediri, karena permasalahan izin tinggal yang sudah melebihi ketentuan.
      
"Yang bersangkutan sudah datang sejak Oktober 2017 lalu dan izin tinggalnya 30 hari sudah lewat. Ia saat pertama kali datang juga belum mengurusnya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kediri Rakha Sukma Purnama di Kediri, Kamis.
     
Ia mengatakan, warga asing itu rencananya akan bekerja di sebuah perusahaan di Kabupaten Kediri menjadi manajer keuangan. Pria itu sebenarnya mempunyai visa, tapi tidak mengurus izin tinggal hingga lebih dari 30 hari.
     
"Ada ketentuan waktu 30 hari mengurus kartu izin tinggal terbatas (Kitas), dan jika lebih dari 30 hari belum lapor otomatis visa gugur. Imigrasi menilai yang bersangktuan izin tinggalnya habis, padahal jika mengurus izin tinggal bisa enam bullan atau satu tahun tergantung pekerjaan dia," katanya. 
     
Ia juga sudah memeriksa yang bersangkutan dan Kamis, pagi ini mendeportasi pria yang berusia sekitar 30 tahun tersebut. Yang bersangkutan tidak diizinkan masuk ke Indonesia hingga melengkapi berkas yang sesuai dengan ketentuan di Indonesia.
     
Lebih lanjut, ia juga mengatakan pada 2017 ini ada sebanyak 13 orang yang sudah dideportasi, yang sudah melebihi izin tinggal ada 18 orang. Selain itu, juga terdapat empat orang yang harus diproses terlebih dahulu karena pro justisia.
     
Untuk yang empat terkena pro justisia tersebut, Rakha mengatakan mereka telah melanggar ketentuan dengan tidak memiliki dokumen. Warga asing yang terkena pro justisia tersebut juga baru tahun ini, sebelumnya belum ditemukan kasus.
     
Warga asing itu, kata dia, juga berasal dari berbagai negara, misalnya Tiongkok, Korea Selatan, Timor Leste, Malaysi, Tailand, Singapura, Yaman, dan sejumlah negara lainnya. Mereka mayoritas saat berkunjung ke Indonesia izinnya bekerja.
     
Jumlah warga asing di wilayah Kantor Imigrasi Kelas III Kediri, Jawa Timur, hingga kini juga banyak hingga ribuan orang. Mereka tersebar di wilayah kantor ini, yaitu di Kabupaten/Kota Kediri, Jombang, dan Nganjuk. Untuk yang bekerja mayoritas dari laporan banyak di Kabupaten Jombang, sementara di wilayah Kediri didominasi pelajar ataupun santri. (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017