Surabaya (Antara Jatim) - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menjelaskan kendala memberikan bantuan pendidikan bagi siswa SMA/SMK dengan memasukkan anggaran Rp28 miliar dalam Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS)  RAPBD 2018 karena tidak ada landasan hukumnya.  
     
"Pemberian bantuan tersebut tak ada landasan hukumnya. Saya juga sudah ke Kemendagri untuk minta diskresi," kata Tri Rismaharini dalam konfrensi pers dengan menggunakan fitur panggilan video atau "video call" yang digelar di kantor Bagian Humas Surabaya, Senin.

Diketahui kegiatan konferensi pers kali  ini berbeda dari sebelumnya karena Risma menyampaikan keterangan kepada para jurnalis yang ada di Surabaya via video call.  Kegiatan itu dilakukan karena posisi wali kota  berada di Jakarta. 

Melalui layar yang dipasang di salah satu ruangan Bagian Humas, wali kota memaparkan kendala bantuan pendidikan bagi siswa yang mengenyam pendidikan di SMA/SMK. Beberapa tahun Pemkot Surabaya memberikan pendidikan gratis bagi siswa SMA/SMK. 

Namun, lanjut Risma, setelah undang-undang mengamanatkan pengelolaan di bawah pemerintah provinsi, Pemkot Surabaya tidak bisa lagi memberlakukan pendidikan gratis. 

Masalah itu kembali diungkapkan oleh wali kota karena dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) kalangan DPRD bersikeras memasukkan bantuan yang nilainya sekitar Rp28 miliar dalam APBD Surabaya 2018. 

Ia mengatakan larangan memberikan bantuan sudah diprediksi sebelum Sidang Pengadilan di Mahkamah Konstitusi (MK) merespons gugatan warga Surabaya atas peralihan kewenangan pengelolalaan SMA/SMK dari pemerintah kabupaten kota ke provinsi.

"Sudah saya analisa, jauh sebelumnya hal itu tidak memungkinkan,"  katanya.

Risma mengaku setelah pengelolaan SMA/SMK berada di Pemprov Jatim, dirinya sudah berkirim surat ke Gubernur Jawa Timur mengenai nasib sedikitnya 11.800  siswa miskin di Surabaya. Melalui surat, Gubernur Jatim  juga sudah membalas dan menyatakan sanggup membantunya.

Selain itu, lanjut dia, pemerintah kota tidak bisa memaksakan untuk memberikan bantuan karena tak memiliki kewenangan dalam pengelolaannya. Ia khawatir, karena tak mempunyai landasan hukum, dirinya akan kena masalah. "Saya bisa kena masalah kalau dilakukan," ujarnya.

Risma mengatakan larangan pemberian bantuan pendidikan bagi siswa SMA/SMK di Surabaya tercantum dalam UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. 

Dalam aturan itu ada pembagian kewenangan yang jelas antara pemerintah pusat, provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan dalam mengelola pendidikan dasar, PAUD dan non formal. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017