Surabaya (Antara Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jawa Timur menggandeng Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur guna memperluas cakupan kepesertaan pekerja penerima upah badan usaha.

Deputi Direksi Wilayah Jawa Timur, Handaryo, Senin mengatakan, kerja sama yang dilakukan tersebut tentang perluasan cakupan kepesertaan dan penegakan hukum program jaminan kesehatan nasional.

"Kerja sama yang dilakukan dengan Disnakertransduk Provinsi Jawa Timur ini untuk perluasan cakupan kepesertaan khususnya untuk segmen pekerja penerima upah badan usaha dan pembinaan pemeri kerja dalam rangka penegakan hukum jaminan kesehatan nasional," ujarnya di sela kegiatan penanda tanganan nota kesepahaman.

Ia mengemukakan, sampai dengan saat ini capaian kepesertaan segmen pekerja penerima upah badan usaha di Jawa Timur sebanyak 2.919.868 jiwa.

"Oleh karena itu, kami berharap dengan adanya kegiatan ini bisa membantu peningkatan kepesertaan tersebut," ujarnya.

Ia mengatakan, selama ini masih banyak kendala yang dialami oleh BPJS Kesehatan dalam merekrut kepesertaan segmen pekerja penerima upah.

"Salah satunya, badan usaha yang belum mau mendaftar, tidak menyampaikan data dengan baik dan benar serta tidak melakukan pembayaran iuran," ujarnya.

Ia mengatakan, dengan adanya kesepakatan ini pihaknya berharap kendala-kendala tersebut bisa terselesaikan karena disnakertransduk dan jajarannya dapat menindak tegas pemberi kerja yang belum melaksanakan kewajibannya.

"Kesepakatan antara BPJS Kesehatan dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur berlaku sampai dengan tiga tahun sejak ditandatangani," ujarnya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017