Jakarta, (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Nganjuk, Jawa Timur.

Dalam OTT itu, KPK mengamakan total 15 orang, termasuk diduga Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.

"Diamankan uang dalam bentuk mata uang rupiah tentu terkait dengan kewenangan yang bersangkutan sebagai penyelenggara negara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Menurut Febri, diduga transaksi itu terjadi di Nganjuk dan juga berlanjut di Jakarta.

"Sehingga kami perlu mengamankan sejumlah orang, dan kami tentu akan menggunakan semaksimal mungkin waktu sekitar 24 jam setelah proses operasi tangkap tangan ini dilakukan pada siang hari ini," ucap Febri.

Ia pun menyatakan juga ada beberapa lokasi yang disegel untuk pengamanan barang bukti.

Terkait kabar yang menyebutkan bahwa diamankan uang ratusan juta rupiah dalam OTT itu, Febri menyatakan belum mendapatkan informasi soal itu.

"Saya belum dapat informasi itu karena pasti tim sedang dalam proses menghitung," kata Febri.

Menurut Febri, sebagian orang yang diamankan itu sedang dalam proses pemeriksaan oleh KPK baik di Jakarta maupun di daerah Kepolisian setempat.

"Tim masih di lapangan jadi kami belum bisa memberikan informasi yang lebih rinci, namun kami konfirmasi ada kepala daerah yang juga sedang dalam proses pemeriksaan saat ini," ujar Febri.

Febri menjelaskan bahwa KPK dulu memang pernah menangani kepala daerah yang diamankan pada OTT kali ini, tetapi tidak bisa diselesaikan karena kasus itu kemudian dilimpahkan berdasarkan perintah Hakim praperadilan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain mengamankan Taufiqurrahman, KPK juga mengamankan pegawai setempat dan juga unsur swasta.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal I Wayan Karya pada putusan Senin (6/3) menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.

Politisi PDI Perjuangan itu disangkakan pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur mengenai penerimaan gratifikasi, dengan ancaman bagi pelaku yang terbukti adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selain terjerat kasus gratifikasi, Taufiqurrahman juga menjadi tersangka dalam pengadaan lima proyek pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Nganjuk tahun 2009.

Lima proyek yang diduga menjadi lahan korupsi Bupati Nganjuk adalah pembangunan jembatan Kedungingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, perbaikan jalan Sukomoro sampai Kecubung, rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala jalan Ngangkrek ke Blora di Kabupaten Nganjuk.

Dalam kasus itu KPK menyangkakan pasal 12 huruf i UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada Taufiq.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.(*)

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017