Sidoarjo (Antara Jatim) - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tri Anggono,
menuntut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota
Mojokerto Wiwiet Febrianto dengan hukuman penjara selama dua tahun.


"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun
dikurangi masa tahanan," katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, di Sidoarjo, Jawa Timur,
Jumat.


Selain menuntut hukuman penjara 2 tahun, terdakwa juga dikenai membayar denda Rp250 juta subsider 6 bulan.


"Terdakwa melanggar pasal 55 ayat 1 dan 2 dan pasal 64 ayat 1 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi," katanya.


Wiwiet menjadi terdakwa setelah tertangkap tangan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang suap ke tiga pimpinan DPRD
Kota Mojokert masing-masing Ketua DPRD Purnomo dan dua wakil ketua yaitu
Umar Faruq dan Abdullah Fanani.


Saat operasi tangkap tangan, KPK menyita barang bukti uang senilai Rp470 juta yang diserahkan pada pimpinan DPRD Mojokerto.


Dari uang itu, Rp300 juta di antaranya merupakan pembayaran atas
total komitmen Rp500 juta dari Kadis PUPR kepada pimpinan DPRD Mojokerto
untuk memuluskan pengalihan anggaran pembangunan PENS.


"Sementara sisa uang Rp170 juta diduga terkait dengan komitmen
setoran triwulan yang telah disepakati sebelumnya dengan DPRD Kota
Mojokerto," tuturnya.


Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Suryono Pane mengatakan akan
mengajukan pembelaan terkait dengan adanya tuntutan ini pada persidangan
berikutnya.


"Kami akan mengajukan pembelaan terhadap klien kami atas tuntutan
tersebut," ujarnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Unggul
Warso Mukti.


Sidang ditunda pada pekan depan 27 Oktober 2017 dengan agenda membacakan pembelaan dari terdakwa.(*)
Video Oleh Indra Setiawan

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017