Pamekasan (Antara Jatim) - Aparat Polres Pamekasan di Pulau Madura, Jawa Timur, menangkap bandar narkoba dengan barang bukti yang disita 12,36 gram sabu-sabu dalam sebuah penggerebekan di Desa Jambringin, Kecamatan Proppo.

Menurut Kapolres Pamekasan AKBP Nowo Hadi Nugroho di Pamekasan, Kamis, penangkapan bandar sabu-sabu itu dilakukan pada hari Rabu (18/10) sekitar pukul 16.30 WIB di rumah yang bersangkutan.

"Tersangka berinisial JUM (40) warga Dusun Demmabu, Desa Jambringin, Proppo, Pamekasan," katanya dalam keterangan pers di Mapolres Pamekasan, Kamis siang.

Ia menjelaskan, penangkapan bandar sabu-sabu itu berdasarkan informasi masyarakat, serta hasil pengembangan penyidikan dari beberapa tersangka sebelumnya yang terlebih dahulu ditangkap polisi.

Saat dilakukan penggerebekan, tersangka sedang melakukan penimbangan barang haram jenis sabu-sabu di dalam rumahnya.

Tersangka sedang membungkus sabu-sabu di dalam rumahnya dan dijadikan sebanyak 18 pocket dengan bervariasi, mulai dari 0,31 gram hingga 3,86 gram. "Kalau ditotal semuanya 12,36 gram," ucap kapolres.

Saat petugas melakukan penggerebekan, polisi sempat diteriaki maling, guna meminta pertolongan kepada warga sekitarnya, namun polisi segera menguasai keadaan.

Barang bukti (BB) yang diamankan petugas dari tangan tersangka antara lain 1 buah timbangan digital, sisa bekas pembakaran sabu-sabu, 2 buah pipet, 1 buah alat hisap, 1 buah botol yang dimodifikasi sebagai alat pembakar.

Barang bukti lainnya adalah 1 botol alkohol sebagai tempat menyimpan sabu, 3 buah korek gas, 4 lembar tissu pembungkus sabu, 150 klip plastik kecil, 3 klip plastik besar dan 2 buah handphone.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 112 Junto Pasal 114 Junto Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka ini sebenarnya telah menjadi buronan polisi sejak 2015, dan baru kali ini bisa kami tangkap, karena sebelumnya ia tidak berada di rumahnya. Tersangka berpindah-pindah tempat," ujar kapolres, menerangkan. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017