Situbondo (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur,  segera melakukan verifikasi partai politik yang sudah menyerahkan berkas administrasi kepesertaan Pemilu 2019 dengan metode "sampling".

"Pelaksanaan verifikasi partai politik ada dua metode yaitu dengan cara 'sampling' dan sensus. Namun di Situbondo sudah ada ketentuan verifikasi secara sampling yang berbasis kecamatan dan desa," ujar Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Marwoto di Situbondo, Kamis.

Sesuai jumlah penduduk di Kabupaten Situbondo, lanjut dia, partai politik diwajibkan menyerahkan keanggotaan seperseribu dari jumlah penduduk, yakni sebanyak 681 orang.

Dari 681 orang keanggotaan masing-masing parpol itu, katanya, nantinya akan dilakukan verifikasi oleh tim verifikator KPU kabupaten secara "sampling" di setiap kecamatan dan desa.

"Nantinya, setiap parpol akan diverifikasi 100 orang keanggotaannya atau diambil sampel di semua desa yang tersebar di 17 kecamatan," ucapnya.

Marwoto menjelaskan, saat tim verifikator melakukan penelitian juga melibatkan pengurus partai politik untuk menunjukkan di desa dan kecamatan mana yang lebih dahulu di ambil sampel.

"Jadi, data keanggotaan kan dari pengurus partai politik, sehingga kami (KPU) tetap menawarkan ke parpol di desa dan kecamatan mana yang akan diverifikasi," katanya.

Dan jika dari hasil verifikasi tidak valid, menurut dia, tentunya resiko dikembalikan ke pengurus partai di daerah (DPD/DPC). Sebab pertanggungjawabannya ke pengurus partai di pusat (DPP).

"Ketika data yang diserahkan valid maka akan menguatkan partai di pusat, sedangkan jika tidak valid atau asal copot dan keanggotaannya tidak memenuhi seperseribu jumlah penduduk nantinya akan mengurangi jumlah keanggotaan secara nasional," paparnya. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017