Sumenep (Antara Jatim) - KPU Sumenep menyatakan telah menerima dokumen persyaratan sebagai calon peserta Pemilu 2019 berupa salinan bukti keanggotaan yang diajukan pengurus 18 partai politik setempat.

Komisioner KPU Sumenep, Ach Zubaidi, Rabu, menjelaskan, secara keseluruhan sebenarnya terdapat pengurus 19 partai politik setempat yang menyerahkan dokumen persyaratan tersebut. 

"Namun, satu partai politik tidak bisa melengkapi atau membenahi kekurangan hingga masa akhir penyerahan berkas dan selanjutnya kami hanya menetapkan telah menerima salinan bukti keanggotaan dari 18 partai politik di Sumenep," ujarnya di Sumenep.

Sesuai jadwal, masa penyerahan dokumen persyaratan partai politik sebagai calon peserta Pemilu 2019 ditetapkan hingga Selasa (17/10) pukul 24.00 WIB.

Sebanyak 18 partai politik di Sumenep yang salinan bukti keanggotaannya dinyatakan telah diterima oleh KPU setempat adalah Partai Perindo, Partai Berkarya, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Garuda.

Selanjutnya PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Gerindra.

Kemudian Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Indonesia Kerja, Partai Rakyat, Partai Hanura, Partai Bulan Bintang, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Sementara Partai Idaman hingga batas akhir penyerahan berkas ternyata belum bisa melengkapi atau membenahinya dan selanjutnya KPU Sumenep menyatakan tidak menerima salinan bukti keanggotaan.

Sesuai jadwal dari KPU RI, tahapan selanjutnya yang akan dilakukan KPU Sumenep adalah penelitian administrasi salinan bukti keanggotaan partai politik tersebut hingga 15 November 2017.

"Penelitian administrasi itu untuk validasi data guna memastikan tidak ada data ganda, baik di internal maupun eksternal di masing-masing partai politik," kata Zubed, sapaan Ach Zubaidi. (*)

Pewarta: Slamet Hidayat

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017