Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Kota Surabaya menyegel bangunan mewah yang masih dalam proses pembangunan di kawasan Jalan Sambikerep RT 9 Nomor 4  Surabaya karena tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
     
Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Ery Cahyadi, di Surabaya, Rabu, mengatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan petugas Satpol PP karena pemilik bangunan belum mengantongi IMB meskipun tahapan pembangunannya sudah hampir selesai.

"Belum ada mas, sampai saat ini belum ada berkas masuk tetapi katanya akan mengurus," katanya.

Satpol PP Surabaya sebelumnya juga telah melaksanakan tindakan yang sama terhadap bangunan ini yakni tindakan penyegelan pada (13/10). Namun pemilik spontan membongkar segel milik Pemkot Surabaya ini, beberapa saat setelah petugas meninggalkan lokasi.

Diketahui bangunan rumah tinggal dengan ukuran cukup besar dengan kondisi bangunan mewah ini diketahui adalah milik Jenderal (Purn) Suparno yang merupakan mantan Pati TNI AL.

Hal ini terungkap saat pemilik dilaporkan oleh warga Surabaya bernama Felix Soesanto ke Polrestabes Surabaya terkait kasus tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan (mengacungkan pistol) dengan nomor laporan STTLP 653/B/IX/2017/Jatim/Restabes Sby.

Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto kepada wartawan membenarkan bahwa bangunan tersebut belum mengantongi izin.  "Iya benar, bangunan tersebut tidak mengantongi izin," ujarnya.

Tindakan penyegelan yang dilakukan Satpol-PP Kota Surabaya ini juga sesuai dengan hasil rapat dengar pendapat yang pernah digelar oleh Komisi C DPRD Surabaya beberapa waktu lalu. Hanya saja, saat itu pemilik bangunan mangkir dari undangan rapat dengar pendapat. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017