Situbondo (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK Pilkada Provinsi Jawa Timur 2018.

"Pendaftaran calon PPK untuk Pilakda 2018 sudah dibuka mulai 16 hingga 21 Oktober 2017. Ada 85 PPK yang dibutuhkan untuk 17 kecamatan di Situbondo, dan rekrutmen calon anggota PPK ini kami bisa memanfaatkan pelamar Panwascam yang tidak lulus tes tulis," ujar Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Marwoto di Situbondo, Rabu.

Ia menyebutkan, sejak dibuka pendaftaran tercatat sudah ada seratus lebih pelamar mengambil berkas dan bahkan sudah ada yang langsung menyerahkan berkas lamaran ke KPU.

Setiap pelamar PPK yang nantinya lulus persyaratan administrasi, katanya, akan mengikuti tes tulis dan selanjutnya juga dilakukan tes wawancara.

"Sesuai jadwal rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) nantinya akan rampung sekitar pertengahan November 2017 atau selama satu bulan dari pembukaan pendaftaran," katanya.

Marwoto menjelaskan bahwa untuk rekrutmen PPK ini hanya untuk Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2018, sedangkan untuk Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019 akan dilakukan rekrutmen ulang.

"Karena anggota PPK Pileg dan Pilpres 2019 nantinya dikurangi dari lima orang menjadi tiga orang, mengacu pada ketentuan Undang-Undang yang baru," ucapnya.

Ia menambahkan, untuk Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2018 ada pengurangan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) dari sebelumnya jumlah TPS di Situbondo sebanyak 1.753 dan akan dikurangi menjadi 1.172 TPS.

Pengurangan jumlah TPS itu, lanjut dia, untuk efisiensi dan sesuai Undang-Undang Pilkada, daftar pemilih masing-masing TPS bisa berjumlah 300 sampai 600 orang.

"Kami akan menyosialisasikan pengurangan TPS ini dengan Pemerintah Kabupaten Situbondo ke seluruh kecamatan," tuturnya.

Selain itu, menurut dia, KPU Situbondo juga akan menyosialisasikan sistem penghitungan suara Pilgub Jatim karena penghitungan suara cukup dilakukan di TPS.

"Pada Pilgub Jatim 2018, penghitungan suara tidak ada lagi penghitungan di tingkat PPS atau desa, namun hanya dilakukan PPK atau di kecamatan dan kabupaten," paparnya. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017