Surabaya (Antara Jatim) - Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kelas I Surabaya II mewaspadai komoditas produk impor yang terjangkit penyakit "EMS" atau "Early Mortality Sindrome".
     
"Sebenarnya ikan dari tiap negara memiliki kecenderungan jenis penyakit tertentu, hanya saja yang kita waspadai saat ini adalah penyakit EMS," ujar Kepala BKIPM Kelas I Surabaya II Suharyanto saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa.
     
Penyakit ini pertama kali dilaporkan mewabah di China pada tahun 2009, yang menyerang budidaya vaname maupun windu. Dinamakan penyakit "Early Mortlity Sindrome" karena menyerang pada budidaya udang saat masih berumur 20-30 hari setelah tebar dan mengakibatkan kematian massal. 
     
Suharyanto mengatakan, sejak pertama kali ditemeukan di China, penyakit ini diinformasikan terus menyebar ke sejumlah negara lainnya sampai sekarang. 
     
"Ada lima atau enam negara yang kami waspadai dapat membawa wabah EMS ke Indonesia, yaitu India, Vietnam, Malaysia, Thailand, selain China itu sendiri," katanya.
     
Beberapa negara tersebut tergolong intens mengimpor ikan ke Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Seperti China, misalnya, pada September lalu tercatat mengimpor sebanyak 130 kali, dengan total ikan seberat sekitar 1.650 ton. 
     
Selain itu Vietnam sepanjang September lalu mengimpor sebanyak 46 kali dengan jumlah ikan seberat 1.023 ton. Sedangkan Thailand mengimpor sebanyak 12 kali dengan jumlah ikan 327 ton, serta Malaysia mengimpor sebanyak lima kali dengan jumlah ikan 100 ton.  
     
BKIPM Kelas I Surabaya II sebagai pengawas mutu pangan ikan impor yang masuk ke Jawa Timur melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Suharyanto memastikan, sampai sekarang masih belum menemui kasus ikan impor yang membawa wabah EMS. 
     
"Sampai sekarang mutu ikan impor, khususnya yang masuk ke Jawa Timur melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya telah terjamin kualitasnya dan layak untuk dikonsumsi," ujarnya.
     
Dia menjelaskan BKIPM Kelas I Surabaya II, berdasarkan undang-undang, memiliki waktu selama 14 hari untuk melakukan uji laboratorium setiap ikan impor yang tiba melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. 
     
"Selama ini, setidaknya selama saya menjabat Kepala BKIPM Kelas I Surabaya II sejak sekitar satu setengah tahun terakhir, hasil uji laboratorium produk ikan impor yang telah kami lakukan karantina tergolong bagus dan layak dikonsumsi semua," katanya. 
     
Dia menambahkan, BKIPM Kelas I Surabaya II, selain mengawasi mutu ikan impor, juga menjamin kualitas ikan asal Jawa Timur yang diekspor maupun diperdagangkan antar daerah di Indonesia.  
     
"Setidaknya kami menjamin ikan yang masuk maupun keluar wilayah Jawa Timur sudah layak dikonsumsi oleh masyarakat," ucapnya. (*) 

Pewarta: Hanif N

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017