Sumenep (Antara Jatim) - Pengurus sejumlah partai politik di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, belum melengkapi dokumen persyaratan sebagai calon peserta Pemilu 2019 ke KPU setempat.

"Hingga Selasa sore, ada 19 partai politik yang menyerahkan dokumen persyaratan. Namun, tujuh di antaranya masih dinyatakan belum lengkap oleh kami," kata komisioner KPU Sumenep, Ach Zubaidi di Sumenep, Selasa malam.

KPU Sumenep akan menunggu pengurus sejumlah partai politik tersebut untuk melengkapi dokumen persyaratan hingga Selasa malam pukul 24.00 WIB.

Sesuai surat edaran dari KPU RI, masa penyerahan dokumen persyaratan sebagai calon peserta Pemilu 2019 diperpanjang selama 24 jam atau hingga Selasa malam pukul 23.59 WIB.

Sebelumnya, masa penyerahan dokumen persyaratan ditetapkan paling lambat hingga Senin (16/10) pukul 24.00 WIB. 

KPU Sumenep telah memberitahukan adanya perpanjangan masa penyerahan dokumen persyaratan itu kepada pengurus partai politik, utamanya yang berkasnya dinyatakan belum lengkap.

Beberapa hal yang belum lengkap itu di antaranya ketidaksesuaian antara salinan kartu tanda penduduk dan kartu tanda anggota dengan data dalam sistem informasi politik (sipol).

"Bagi partai politik yang belum lengkap itu, kami belum bisa memberikan tanda terima penyerahan dokumen atau istilahnya tidak diterima. Mereka harus melengkapinya jika ingin dinyatakan telah diterima," kata Zubed, sapaan Ach Zubaidi, menerangkan.

KPU Sumenep menyatakan telah menerima berkas atau dokumen persyaratan dari 12 partai politik, di antaranya Partai Perindo, PDI Perjuangan, Partai Amanat Nasional, dan Partai Demokrat.

Sementara tujuh partai politik lainnya dinyatakan belum diterima, di antaranya Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Hanura, dan Partai Idaman.

Pengurus partai politik yang dokumen persyaratannya dinyatakan belum diterima itu diberi waktu untuk melengkapinya hingga Selasa malam pukul 24.00 WIB. (*)

Pewarta: Slamet Hidayat

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017