Gresik (Antara Jatim) - Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menyiapkan aturan dalam bentuk peraturan bupati (Perbup) untuk usaha kecil, kios dan warung agar tidak disalahgunakan untuk usaha pelacuran.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Gresik Suyono di Gresik, Senin mengatakan perbup tersebut nantinya akan menjadi regulasi yang mengatur operasional usaha kecil, kios dan warung agar tidak disalahgunakan. 

"Perbup itu melengkapi perda yang sudah ada, yakni Perda Nomer 15 tahun 2002 tentang Larangan Peredaran minuman Keras, serta Perda Nomer 07 tahun 2002 tentang Pelarangan Pelacuran dan Perbuatan Cabul," katanya.

Suyono mengakui, keberadaan warung dan usaha kecil di Kabupaten Gresik selama ini sering disalahgunakan oleh segelitir masyarakat dengan sebutan "warung pangku".

Sementara itu, Ketua MUI Gresik KH Mansyur Shodiq mengaku siap mendukung regulasi tersebut, asal tujuannya untuk kebaikan bersama.

"Kami masih belum mempelajari secara keseluruhan, tapi kalau untuk kebaikan kami sangat mendukung," kata Mansyur.

Ia mengatakan, MUI Gresik juga akan ikut ambil bagian pada setiap kebijakan Pemkab Gresik, khusunya dalam hal keagamaan sesuai visi misi Kabupaten Gresik.

"Memang sampai saat ini masih saja ada keresahan di masyarakat terkait pelanggaran pada perda antimiras dan antipelacuran di Gresik. Dan diharapkan dengan perbup akan memperkuat aturan tersebut," katanya.

Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto menyambut baik dukungan MUI setempat, dan meminta untuk mengkoordinasikan dengan tokoh MUI yang ada di kecamatan dan desa. 

"Silahkan kalau MUI mau ikut bersama kami dalam penertiban. Mungkin dengan adanya bantuan MUI maka penertiban akan lebih optimal, dan hasilnya akan maksimal. InsyaAllah kami akan lakukan secara bersama-sama secara persuasif," katanya.(*)

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017