Pamekasan (Antara Jatim) - Komisi III DPRD Pamekasan meminta pemkab setempat berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait perizinan reklamasi pantai di sepanjang pesisir pantai selatan di wilayah itu.

"Izin reklamasi pantai selama ini memang ditangani oleh provinsi. Tapi pemkab seharusnya melakukan koordinasi, terutama apabila kegiatan reklamasi itu menyangkut hajat hidup orang banyak," kata Ketua Komisi III DPRD Pamekasan Moh Hosnan Achmadi kepada Antara per telepon di Pamekasan, Jumat.

Hosnan mengemukakan hal ini, menanggapi kebijakan Dinas Kebersihan dan Lingkungan (DLH) Pemkab Pamekasan yang mengizinkan oknum warga melakukan reklamasi di sepanjang pesisir pantai selatan Pamekasan.

DLH beralasan, pihaknya mengizinkan reklamasi di sepanjang pesisir pantai itu, karena pesisir pantai yang direklamasi itu merupakan milik pribadi warga yang dibuktikan dengan kepemilihan sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Namun Hosnan mengkritik kebijakan itu dan dinilai tidak mempertimbangkan ekosistem dan lingkungan pesisir.

"Jika di sepanjang pesisir pantai selatan di Pamekasan itu direklamasi semua dengan dalih karena pesisir pantai tersebut sudah bersertifikat tanah milik pribadi warga, lalu para nelayan tradisional yang selama mata pencahariannya menangkap ikan di laut mau dikemanakan?" kata Hosnan.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Pamekasan ini lebih lanjut menyatakan, seharusnya, kepentingan umum lebih dikedepankan, daripada hanya memihak kepentingan perseorangan.

"Apalagi kan proses keluarnya sertifikat kepemilikan tanah ini kan janggal. Mana ada pesisir pantai menjadi hak milik pribadi warga," ucap Hosnan.

Pesisir pantai selatan Pamekasan yang kini direklamasi itu mulai dari perbatasan Kabupaten Sampang hingga di pesisir Desa Branta, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.

Warga setempat, khususnya para nelayan dan masyarakat yang tinggal di sepanjang pesisir itu, sebelumnya sudah pernah melakukan aksi protes ke Pemkab Pamekasan agar reklamasi dihentikan, namun tidak diindahkan.

Bahkan warga yang mengklain sebagai pemilik tanah di sepanjang pesisir pantai dengan jarak sekitar tiga kilometer itu, mengancam hendak mempidanakan warga, apabila menghalang-halangi kegiatan reklamasi. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017