Tulungagung (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur membuka pendaftaran calon panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk pemilihan kepala daerah serentak yang akan digelar pada 2018.
    
Komisioner KPU Tulungagung Suyitno Arman, Jumat mengatakan, pendaftaran berlangsung selama sembilan hari, dibuka terhitung mulai Kamis (12/10) hingga Sabtu (21/10).
    
"Penentuan rekrutmen PPK dan PPS ini berdasarkan Undang–undang nomor 10/2016 tentang jumlah yang dibutuhkan dan Undang–undang Nomor 7/2017 tentang Persyaratan Rekrutmen PPK dan PPS," kata Suyitno Arman.
    
Total jumlah PPK dan PPS yang dibutuhkan sebanyak 908 orang, dengan rincian 95 untuk PPK di 19 kecamatan dan untuk tenaga PPS sebanyak 813 yang tersebar di 271 desa/kelurahan se-Tulungagung.
    
"Kebutuhan tenaga PPK itu masing-masing (kecamatan) lima orang (komisioner) sedangkan PPS tiga orang per-desa/kelurahan," katanya.
    
Menurutnya, adapun seleksi rekrutmen PPK dan PPS nantinya ada tiga tahapan, meliputi tahapan seleksi administrasi, seleksi tulis, dan seleksi wawancara.
 
"Harapannya semua masyarakat yang berkompeten bisa segera mendaftar, dan pendaftaran ini gratis," kata Arman selaku Koordinator Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat.

Arman menuturkan, pada waktu yang sama juga dilakukan pendaftaran pemantau pemilihan umum bupati dan wakil bupati 2018.

"Yang bisa mendaftar sebagai pemantau pemilihan bupati dan wakil bupati 2018 itu hanya organisasi yang berbadan hukum bukan organisasi lembaga sosial," katanya.

Adapun persyaratan setiap organisasi harus melampirkan profil organisasi, nama, alamat, dan pekerjaan pengurus, berbadan hukum termasuk juga nama–nama tim pemantau berikut rencana dan jadwal daerah yang akan dipantau.
    
"Organisasi yang mendaftar sebagai pemantau pemilu bersifat independen, non partisan, dan tidak berafiliasi dengan peserta," kata Arman.

Arman menambahkan, bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai PPK maupun PPS bisa datang langsung ke KPU Tulungagung atau mengunjungi website kpu-tulungagungkab.go.id, guna melihat persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pendaftar PPK dan PPS.

"Jadi masyarakat bisa datang ke KPU atau mengunjungi website untuk mengunduh formulir pendaftaran," ujarnya.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017