Surabaya (Antara Jatim) - DPRD Kota Surabaya menyoroti pembangunan Hotel Amaris di Jalan Taman Apsari Nomor 3-5 Surabaya yang sempat dipermasalahkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur karena berdekatan dengan gedung Negara Grahadi. 
     
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Ayu Krishna, di Surabaya, Kamis, mengatakan pihaknya menilai persoalan pembangunan Hotel Amaris ini sebaiknya dibicarakan dua pihak antara Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim.

"Ini sebagai upaya untuk mengantisipasi adanya ancaman keamanan tamu-tamu negara di gedung Grahadi," katanya.

Menurut dia, keberadaan hotel dianggap membahayakan gedung negara Grahadi. Terlebih ada sebagian hotel yang posisinya menghadap ke arah gedung negara. Padahal gedung negara Grahadi banyak didatangi tamu penting negara, mulai gubernur, menteri dan juga presiden.

"Kalau memang sudah ada penangkalnya, ya, tidak masalah, tetapi sebenarnya kami tetap khawatir," ujarnya.

Politisi perempuan yang kini menduduki posisi Ketua Fraksi Golkar di DPRD Surabaya ini mengatakan jika pihaknya mempersoalkan keberadaan gedung Hotel Amaris yang posisinya sangat berdekatan dengan Gedung Negara Grahadi bukan mengada-ada.

"Kami sebagai anggota parlemen tidak mengada-ada, karena di era sekarang keberadaan teroris dimana-mana dan sangat sulit untuk dideteksi. Apalagi jaraknya kurang dari 100 meter, artinya mereka bisa pakai senapan biasa saja, ini kan bahaya," katanya.

Seharusnya, lanjut Ayu, Pemkot Surabaya benar-benar mempertimbangkan soal dampak yang ditimbulkan oleh keberadaan hotel yang bisa diakses oleh umum itu.

"Ini kan menyangkut nama baik bangsa dan negara ini, jangan dianggap remeh, apalagi menunggu kejadian dulu baru bertindak," katanya.

Bila perlu, lanjut dia, sistem keamanan di hotel itu harus super ketat. "Tetapi apakah bisa mereka melaksanakan pengetatan keamanan itu, karena tetap akan berdampak terhadap okupansi hotel itu," ujarnya.

Untuk itu, lanjut dia, sebaiknya Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim bersinergi untuk mengkaji ulang soal struktur, ketinggian sekaligus desain bangunan hotel Amaris.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya mengatakan proses pengeluaran izin untuk hotel tersebut sempat memakan waktu lama. Bahkan memakan waktu sekitar  dua tahun.

"Izin amdal keluar tahun 2014, rekomendasi lalu lintas keluar tahun 2015 sedangkan untuk IMB baru keluar pada 15 April 2016. Kami sempat lama hingga memutuskan untuk mengeluarkan izin," kata Eri.

Proses pengeluaran izin yang lama tersebut disebabkan karena Pemkot sempat khawatir lantaran bangunan tersebut ada di sekitar gedung negara Grahadi. Oleh sebab itu, Pemkot sempat menggelar rapat dan konsultasi ke sejumlah pihak untuk mendiskusikan terkait pengajuan izin hotel tersebut.

Pemkot mengundang kejaksaan, pengacara negara, dinas lingkungan hidup provinsi, dan juga dari jajaran samping. Diskusi tersebut khususnya untuk mencari aturan, apakah ada aturan baik di daerah, di provinsi, maupun di pusat yang menyatakan larangan ataupun batas minimum gedung tinggi di kawasan gedung negara.

"Ternyata dari hasil konsultasi dan lima kali rapat yang kami gelar, tidak ada aturan yang mengatur tentang batas minimum ketinggian gedung di sekitar gedung negara," kata Eri.

Bahkan, lanjut dia, pihak dari Pemprov Jatim juga sudah diundang dalam forum tersebut. Sehingga seharusnya, menurut Eri sudah tidak ada lagi yang harus dipermasalahkan. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017