Surabaya (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menyatakan tidak bertanggung jawab jika ada partai politik yang tidak mendaftar ke KPU selama pendaftaran parpol dibuka mulai 3-16 Oktober 2017.
     
Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi, di Surabaya, Kamis, mengatakan waktu pendaftaran di KPU Surabaya juga dilakukan secara serentak di KPU RI maupun KPU Kabupaten/Kota di Indonesia. 

"Parpol yang mendaftar menyerahkan berkas daftar nama anggotanya, salinan KTP dan KTA," katanya.

Menurut dia, data anggota parpol juga harus disesuaikan dengan data yang ada di sistem informasi partai politik (sipol) KPU RI.

Nur Syamsi menyampaikan sesuai tahapan, setelah pendaftaran dilalui dilanjutkan dengan penelitian administrasi, perbaikan jika kurang memenuhi syarat, verifikasi aktual, setelah itu baru ditetapkan sebagai peserta pemilu.

"Jadi yang melakukan penetapan itu KPU RI," katanya.

Ia mengatakan ada dua parpol yang sudah mendaftar ke KPU Surabaya yakni Partai Perindo dan PDIP.  Hanya saja, lanjut dia, karena berkas F-2 Perindo belum ada kesesuaian dengan data Sipol, maka pihaknya mengembalikan.

Nur Syamsi menegaskan pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk menerima berkas pendaftaran jika waktunya melebihi dari ketentuan. Namun, ia mengaku, bahwa KPU sudah melakukan sosialisasi terkait pendaftaran itu sesuai dengan tingkatannya.

"Pendaftaran partai dilakukan DPP ke KPU RI. DPP menyerahkan berkas ke KPU RI dan pada saat bersamaan parpol di kabupaten/kota menyerahkan ke KPU masing-masing," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017